Jakarta – Liputan Warta Jatim, Perjalanan panjang pengelolaan ibadah haji di Indonesia memasuki babak baru. DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang menetapkan Badan Penyelenggara Haji (BPH) naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah monumental ini dinilai sebagai komitmen negara untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik manipulasi serta korupsi.

“Pada prinsipnya kami siap untuk menjalankan perintah UU dan Presiden, demi pelayanan dan pengelolaan haji Indonesia yang lebih baik, nyaman, dan aman,” tegas Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, usai rapat di DPR RI, Senin 25 Agustus 2025.

Dahnil menjelaskan, aspek sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian utama dalam transformasi kelembagaan ini. Para pegawai BPH saat ini akan tetap berlanjut, namun rekrutmen tambahan juga akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan kementerian baru.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Semeru 2024

“Kami membutuhkan SDM dengan kompetensi tinggi dan integritas kuat. Tidak hanya dari internal BP Haji, tapi juga dari luar, sesuai kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Pertanyaan yang mengemuka kini adalah siapa yang akan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah pertama. Namun, Dahnil menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

“Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah,” pungkasnya.

Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dengan kehadiran Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko, serta sejumlah pejabat BPH.

Dalam rapat, Komisi VIII mengambil keputusan tingkat I terkait revisi UU Haji. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya sebelum dokumen Panja diserahkan ke Pemerintah untuk dilanjutkan ke tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Baca Juga :  Besok KPK RI Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terkait Kasus E-KTP

Salah satu isu hangat dalam revisi UU adalah soal batas usia keberangkatan haji. Sebelumnya ditetapkan 18 tahun, kini ada usulan diturunkan menjadi 13 tahun atau sudah menikah. Namun, usulan ini menimbulkan perdebatan karena dianggap berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo