Depok – Liputan Warta Jatim, Pemerintah kota Depok Jawa Barat kepada ASN Wajib Masuk kerja Pada besok selasa 8/04/2025 setelah Pasca liburan Idul Fitri
Hal ini telah mengacu kepada keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025. Pada tanggal 8 April 2025 maka ASN tidak termasuk dalam cuti bersama, Maka itu ASN diwajibkan untuk masuk kerja untuk melayani masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto, di Depok, pada hari Senin (7/04/2025), telah menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan dengan tindakan tegas
Walaupun Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 3 Tahun 2025 terbaru yang telah membuka opsi fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada 8 April, yang dimana keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing instansi.
“Maka Pemkot Depok akan menindak tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa. Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca liburan Idul Fitri,” ucapnya
Menurut Rahman, ASN Pasca liburan Idul Fitri biasanya terjadi peningkatan permintaan layanan administratif dari masyarakat
Untuk Pelayanan masyarakat ini agar tidak bisa terus-menerus tertunda. Bahwa ASN harus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya
Sebagai langkah awal,Rahman bahwa pihak BKPSDM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada seluruh perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja ini.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan turun langsung melakukan sidak. Ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin ASN, agar tidak ada yang menambah libur tanpa izin,” ujarnya.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek