Makassar – Liputan Warta Jatim,  Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi sorotan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa perubahan regulasi pemilu tidak boleh dilakukan secara tergesa, melainkan perlu dibangun melalui proses yang inklusif dan penuh pertimbangan.

Dalam kunjungannya ke Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 29 Juli 2025, Bima menekankan bahwa setiap langkah dalam revisi UU Pemilu harus menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan pelaku politik.

“Kita ingin menuju Indonesia Emas, di mana demokrasi berjalan seiring dengan kesejahteraan. Untuk itu, proses revisi UU Pemilu harus dilakukan secara matang dan terbuka,” ujar Bima.

Baca Juga :  16 Pembagunan Ipal Puskesmas di Sinjai Masuk dalam Bidikan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Menurut Bima, sistem pemilu baik yang bersifat serentak maupun terpisah mempunyai konsekuensi yang luas, tidak hanya dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi juga dari aspek ekonomi, politik, dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, setiap keputusan perlu didasari kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Poin saya jelas, jangan tergesa-gesa. Kita harus menghitung seluruh dampaknya. Apakah tetap sistem serentak atau dikembalikan menjadi terpisah, semua itu harus melalui pertimbangan yang matang,” tegasnya.

Bima juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi sistem pemilu agar tidak terus berubah di setiap periode politik. Menurutnya, perubahan sistem yang terlalu sering justru akan melemahkan kualitas demokrasi dan menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Pelantikan Tiga Perangkat desa sumbersono kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto

“Kita mau ke mana kalau sistemnya selalu berubah? Harus ajek dan konsisten. Demokrasi tidak bisa tumbuh di atas ketidakpastian,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bima menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri membuka ruang selebar-lebarnya bagi kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk turut menyumbangkan gagasan dalam proses revisi UU Pemilu.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo