Blitar – Liputan Warta Jatim, Sebagai upaya untuk melestarikan alam di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 0808/02 Garum bersama perangkat desa dan warga setempat, pagi ini melaksanakan kegiatan penghijauan penanaman Pohon Pule dan Pohon Apak, di sekitar sumber mata air, di Dusun Talok Desa Pojok Kec. Garum Kab. Blitar, Rabu (17/7/2024).

Kegiatan yang dilakukan bersama ini, bertujuan mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan menghijaukan area sekitar dengan menanam jenis pohon yang bermanfaat.

Dalam kegiatan penanaman pohon ini, Pohon Pule dan Pohon Apak dipilih karena memiliki manfaat yang baik, seperti memberikan naungan, menyaring udara, serta memberikan keindahan estetika lingkungan. Selain itu, penanaman pohon juga dapat membantu mengurangi polusi udara dan menjaga kelestarian ekosistem alam sekitar.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Cilacap, Satu Korban Meninggal Dunia

Adanya kolaborasi yang erat antara Babinsa Koramil 0808/02 Garum bersama perangkat desa dan warga dalam kegiatan penanaman pohon ini, menjadi contoh kerjasama yang baik dalam upaya pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan. Dengan menanam pohon, diharapkan wilayah Desa Pojok dapat semakin hijau, sejuk dan memberikan manfaat baik bagi ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.

Danramil 0808/02 Garum Kapten Kav Eko Wahyudiono menyampaikan,” Dengan kesadaran kolektif dan aksi nyata seperti ini, harapannya masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan turut berperan dalam menjaga keberlangsungan alam bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga berharap,” Kegiatan penanaman pohon ini, dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk melakukan tindakan nyata dalam melestarikan alam dan lingkungan. Dengan upaya bersama dan kepedulian terhadap alam, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat, lestari dan indah untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat,” tutupnya

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

(Dim0808/FH)

By NH