Blitar – Liputan Warta Jatim, Semangat dan tekad yang kuat ditunjukan oleh anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Kodim 0808/Blitar bersama masyarakat terus berpacu dengan waktu kebut segera merampungkan pekerjaan rabat jalan yang akan menghubungkan dusun Gebang dengan dusun Caren Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Selasa (27/2/2024).

Dengan penuh semangat tak kenal lelah dan kerja keras mereka tampak jelas saling bahu-membahu dalam pengerjaan rabat jalan tersebut. Walau panas terik matahari menyengat di ubun ubun tak sedikitpun menyurutkan semangat mereka untuk tetap terus menyelesaikan pekerjaan.

Kapten Arh Kusdiarto Pasiter Kodim 0808/Blitar, mengatakan “Pengerjaan rabat jalan oleh satgas TMMD saling bahu membahu dengan masyarakat saat ini adalah salah satu wujud nyata komitmen TNI dalam membantu pembangunan infrastruktur desa,” terangnya.

Baca Juga :  *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

“Dengan adanya jalan yang layak dan memadai diharapkan akan memudahkan akses transportasi bagi masyarakat untuk berbagai aktivitas sehari-hari dan membuka peluang yang lebih luas untuk pengembangan pemberdayaan potensi desa Wonotirto,” urainya.

Data terupdate untuk capaian rabat jalan penghubung dua dusun tersebut hingga saat ini sudah mencapai 550 meter dari target 1000 meter. “Kami terus berupaya untuk mengatasi segala kendala di lapangan sejauh ini diantaranya tiba-tiba hujan turun, secara otomatis pekerjaan akan terhenti,” imbuhnya.

Diharapkan dengan pembangunan rabat jalan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Wonotirto, baik dalam hal akses transportasi, perekonomian, maupun kemudahan akses untuk layanan publik.

“Semoga dengan pembangunan ini, wilayah tersebut dapat mendongkrak perkembangan ekonomi yang signifikan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat nantinya,” tutupnya (Dim0808).

By NH