Cilacap- liputanwartajatim.com, Berbagai barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewinsde) periode bulan Maret 2024 sampai dengan Desember 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (12 Desember 2024).
Adapun perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut sebanyak 230 perkara yang terdiri dari 92 tindak pidana narkotika, 27 tindak pidana perlindungan anak, dan 111 tindak pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Eddy Purwanto S.H., M.H, beserta Para Kasi, Kasubag, Jaksa Penuntut Umum dan jajaran Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan yakni Narkotika yang terdiri dari Sabu 451,6782 gram, tembakau sinte 90,32034 gram, ganja 418,4814 gram, dan tanaman ganja 5 batang.
Disamping itu jenis obat-obatan yang terdiri dari Alprazolam 2.155 butir, Clonazepam 41 butir, DMP Nova 48.279 butir, Hexymer 4 butir, Merlopam 240 butir, MF 59.836 butir, Pil Kuning 973 butir, Pil Putih 20.000 butir, Pil Silver 20.854 butir, Riklona 13 butir, Tramadol 15 butir, Trihexyphenidyl 91 butir, Valdimex Diazepam 102 butir.
“Barang bukti lainnya yaitu minuman keras 24 botol, Timbangan 2 buah, Alat Hisap 4 buah, Bong 2 buah, Pakaian 214 potong, senjata tajam 36 buah, HP 49 buah, ATM 14 buah, MERCON 750 gr bubuk peledak, uang palsu dan barang lainnya sebanyak 232 buah,” ungkap Irfan.
Pemusnahan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan dan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan serta ada sebab berbahaya atau merusak perekonomian dan sebagainya.
Sebagaimana diketahui, barang bukti dalam bentuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan di blender, barang bukti senjata tajam (Sajam) dimusnahkan dengan dipotong dengan gerinda dan minuman keras dipecah. Sementara uang palsu dan barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar.
(Widodo)