Beranda Hukum BANGUNAN TALUT DESA JAPAH DI DUGA MENYALAI ATURAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MEMAKAI...

BANGUNAN TALUT DESA JAPAH DI DUGA MENYALAI ATURAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MEMAKAI DANA SILUMAN

79
0

Blora – Liputan Warta Jatim, Diduga pengerjaan talut desa Japah kecamatan Japah kabupaten Blora menyalahi aturan. Menurut keterangan dari pak Wo selaku TPK (tim pelaksana kegiatan) mengatakan bahwa talut yang di kerjakan sekarang ada satu titik. dana desa dan Bu TPK. Mengatakan ada dua titik yang satu titik dari aspirasi bankab dan dana yang di pake untuk mengerjakan dana talangan menurut keterangan dari pak Wo yang sebagai tim pelaksana kegiatan.

Untuk papan informasi juga tidak terlihat dan menurut TPK baru di pesan sedang dilapangkan sudah ada pengerjaan pembangunan Talut.

Dari sumber keterangan untuk ddnya anggaran Rp. 35 000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk panjang talut 160 Meter dan untuk bankabnya senilai Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah ) untuk panjang talut kurang lebih 180 Meter jadi kalau kita lihat dengan jelas pemerintahan desa japah melanggar aturan dalam pengerjaan antara dana desa dijadikan satu dengan bantuan kabupaten karena TPK sendiri mengatakan belom diajukan dan sudah di kerjakan menurut tim pelaksana desa Japah.

Baca Juga :  Kalapas Kelas IIA Jember, Hadiri langsung Pertemuan Penting Di Ruang Raden Wijaya Kanwil Jawa Timur

(Santoso)