Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Jawa Timur menggelar konferensi pers di Gedung Komisi yg Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan awak media setelah dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Andrianus Yansen Pale menyampaikan, kehadirannya di Kantor KPU dalam rangka melakukan pengawasan melekat dalam rangka rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran setiap proses tahapan kerja KPU beserta jajaran di bawahnya.
“Kehadiran kami di Kantor KPU Banyuwangi sedang melakukan tugas Pengawasan melekat dalam rangka antisipasi terjadinya pelanggaran pada proses persiapan pilkada serentak 2024,”ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Yansen menegaskan, bahwa Bawaslu fokus pada tiga aspek utama selama proses pendaftaran, yaitu kelengkapan syarat calon, alat pencalonan, dan kepatuhan terhadap prosedur.
“Memasuki hari kedua tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi yang dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mulai dari pagi sampai dengan selesai secara umum berjalan dengan aman lancar dan sukses,”tegasnya.
Selanjutnya, ada 3 poin penting dalam pengawasan melekat tahapan di bukanya pendaftaran oleh KPU, yang pertama keterpenuhan syarat calon, yang kedua syarat pencalonan, dan yang ketiga adalah kepatuhan tata cara prosedur yang dilakukan oleh teman-teman KPU Banyuwangi.
“Dalam pencatatan kami dari bakal calon pasangan pertama Bu Ipuk dan Bapak Mujiono sudah dilakukan. Ketika kami akan melakulan saran perbaikan ternyata berkasnya terpenuhi bahwa dua partai politik pengusul yang rekomendasinya belum tersubmit karena masih dalam proses. Namun ketika kita bahas bersama pimpinan ternyata berkasnya 2 partai politik tersebut telah tersubmit,” ujar Ansel
Sementara, untuk calon pasangan kedua tadi Gus Makki dan Bapak Ali Ruchi juga Bawaslu sudah menyampaikan berkas dan persyartan administasi yang lainnya Dan ketika Bawaslu Banyuwangi meneliti dan mencermati ternyata belum ada kesamaan persyaratan hard file dengan berkas soft file dan yang di Sistem Informasi Calon (Silon) belum terupload.
“Pada prinsipnya berkas hard file dan soft file sesuai aturan juknis terkait dengan berkas harus sama maka kami berikan saran perbaikan (Sarper) kepada KPU Banyuwangi untuk melakukan tindaklanjut permasalahan itu dan KPU menyanggupi untuk melaksanakan,” tegasnya.
Selanjutnya bawaslu akan trus melakukan pemgawasan dalam tahapan pemcalolanan sampai nanti penetapan calon , karena sub tahapan berikutmya adalah pemeriksaan kesehatan dan keabsahan semua datanya.
“Untuk pemeriksaan kesehatan sesuai dengan yang disampaikan oleh KPU akan dilakukan di RS syaiful anwar malang, bawaslu akan melakukan 0emgawasan.melekat secara langsung di RDlD syaiful anwar Malang,”pungkasnya.(Red)