Beranda Nasional Anggota TNI Yang Masih Aktif Menjadi Calon Kepala Desa Di Kabupaten Pasuruan,...

Anggota TNI Yang Masih Aktif Menjadi Calon Kepala Desa Di Kabupaten Pasuruan, Adakah Rekomendasi Dari Kesatuannya ?

95
0

Pasuruan – Liputan Warta Jatim, Pemilihan kepala desa merupakan sesuatu hal lazim yang dilaksanakan ditiap-tiap desa, ini sebagai sesuatu proses rutinitas pergantian pemimpin desa.

Adanya anggota TNI aktif yang ikut dalam proses tersebut. Yang menjadi permasalahan, apakah anggota Tentara Nasional Indonesia aktif dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.

Dalam hal ini, terjadi di kecamatan Puspo dan Kecamatan Gempol, Calon kepala desa akan dilantik 29 Desember mendatang salah satunya berada di Desa Winong, Kecamatan Gempol.

Pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Alam Semesta wilayah Jawa Timur, telah menemukan kejanggalan adanya dugaan peran serta anggota TNI yang masih aktif mengikuti pemilihan kepala desa di kabupaten Pasuruan, ada beberapa titik kecamatan calon kepala desanya seorang militer aktif, tentu hal ini menimbulkan kontroversi bahkan rumornya akan dilantik akhir bulan Desember ini.

Lebih lanjut, Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ke dalam Peraturan Daerah, dimaknai terlalu luas. Misalnya dengan mengatakan bahwa anggota TNI aktif dapat ikut serta mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat memperoleh izin tertulis dari atasannya. Sesuai Kewajiban dan Larangan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan : (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga :  LSM LIRA Sidoarjo Terus Kawal Tuntutan Eks PT HSI Hak Belum Terpenuhi

Salah satu ketua LSM wilayah Jawa Timur, sebut saja NR mengatakan “kami mendapatkan beberapa informasi keterkaitan pencalonan kepala desa yang menyertakan surat ijin disaat pencalonan sebagai kepala desa di wilayah kabupaten Pasuruan, ada beberapa kecamatan dalam pemilihan kepala desa melibatkan anggota TNI yang masih aktif menjadi calon kepala desa, tentunya hal ini menjadi tanda tanya bagi warga, apakah boleh TNI menjadi kepala desa sedangkan ini kan kita masyarakat sipil. Untuk itu kita sebagai kontrol sosial akan mencoba menindaklanjuti dugaan tersebut, kita kan menggali data dan informasi dari berbagai sumber terkait benar tidaknya” tegasnya.

Dengan adanya hal tersebut maka nantinya pada saat pelantikan akan menjadi tanda tanya besar karena berkaitan status kepala desa yang dilantik haruslah sudah menjadi warga sipil bukan lagi melekat seorang militer sehingga dapat bekerja sesuai tupoksinya menjadi kepala desa yang memajukan desa dengan mengutamakan warga didesanya tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Gresik : Alhamdulillah Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Berjalan Lancar

Rabu 27/12/2023, wartawan Liputan Warta Jatim mencoba gali informasi terkait anggota TNI yang masih aktif menjadi calon kepala desa, berada di ruang kantor Sekretaris Daerah kabupaten Pasuruan, di jelaskan oleh Asisten Sekda 1 Diano Santoso “terkait tanggal 29 Desember adanya pelantikan kepala desa, tentunya dalam tahap pemilihan sudah ada tahap rekomendasi dari kesatuan nya terkait calon kepala desa yang masih aktif di TNI” ucapnya. Lebih lanjut Assekda 1 mengarahkan awak media menemui Kadis DPMD untuk kejelasan hal diatas.

Sangat disayangkan saat ditemui kepala dinas DPMD Ridho Nugroho tidak ada ditempat, bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan tentang pasal 46 dan pasal 47 undang undang TNI No. 34 Tahun 2004. Serta menambahkan dalam keteranganya “Saat ini yg bersangkutan masih calon Kades terpilih dan setelah dilantik harus mengundurkan diri dari Jabatan TNI”.

Hingga berita ini dinaikan, masih belum ada titik terang terkait kebenaran dan bukti surat rekomendasi calon kepala desa yang masih aktif anggota TNI

.(stna/chsna)