MANADO – Liputan Warta Jatim, Pertemuan bipartit 1 antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan Pemilik PT. Millenium Star Alvia gagal sebab Owner Menolak bertemu dan seakan anggap remeh. Jumat, 24/01/2025.
Menurut ketua FSPMI Sulut Ferdinand lumenta di temui di lokasi Perusahaan PT.Milenium Star Alvia Pertemuan ini diadakan untuk membahas permasalahan penahanan ijazah tanpa dasar yang kuat dan tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. ,namun sayang pihak manajemen PT. Millenium Star Alvia Menolak bertemu justru malah menelepon polisi padahal jelas berada di lokasi, Tindakan ini Justru menunjukkan Pihak menajement tidak kooperatif.
Sekertaris FSPMI Sulut Sanni Lungan menambahkan Kegagalan pertemuan ini dianggap sebagai tindakan yang keliru dan tidak profesional dari pihak manajemen PT. Millenium Star Alvia. FSPMI – KSPI akan melanjutkan ke bipartit 2 jika pertemuan juga Gagal maka proses selanjutnya laporan ke Dinas terkait bahkan akan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga ada tindak Pidana sehubungan penahanan Ijasah Pekerja.
Permasalahan ini mendapat perhatian serius dari DPP FSPMI Jakarta dengan memberi laporan ke Kementrian Tenaga Kerja, maka pada hari yang sama untuk Bipartit I DPW FSPMI Sulut, Kadis Dinas Tenaga Kerja Kota Manado bersama Jajaran terkait dan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Prov. melakukan perkunjungan di PT. Millenium Star Alvia.
Ketua DPW FSPMI Sulut dalam keterangan meyakini bahwa kehadiran Dinas Tenaga Kerja Kota Manado dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi adalah atas perintah resmi dari Kementrian Tenaga Kerja untuk menanyakan ke Absahan dalam mengambil tindakan dan ke Absahan keberadaan Perusahaan.
Dengan adanya perkunjungan dari Dinas Tenaga Ketja ini, pasti mempunyai hasil, . Kami dari FSPMI – KSPI Sulut sangat sangat bermohon Dinas Tenaga Kerja Kota Manado dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi bila terbukti ada kesalahan maka tindakan tegas harus diambil sehingga 🙏 perusahaan ada efek Jera dan menjadi contoh untuk perusahaan lainya.
FSPMI Sulut akan terus memperjuangkan sehingga hak-hak pekerja didapat.
Referensi
– Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan
– Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang BPJS Kesehatan
– Undang-undang No 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan hubungan perindustrian.
Red/Tim