Beranda Artikel Andika Diduga Bos Mafia BBM Bersubsidi Menabrak Undang – Undang Pasal 40...

Andika Diduga Bos Mafia BBM Bersubsidi Menabrak Undang – Undang Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

44
0

Manado- liputanwartajatim.com, Penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar Diduga dilakukan oleh Andika. Yang masih terbilang usahanya berjalan lancar, Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar ini, yang dilakukan oleh Andika diduga kuat ada main mata dengan APH. Dikarenakan Modus tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Manado dan Polda Sulut.

Pasalnya para oknum mafia solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara terang-terangan untuk melakukan praktik ilegal tersebut tanpa rasa takut dengan hukum.

Hasil investigasi diLapangan Dari sejumlah mafia BBM bersubsidi jenis Soar ini, Andika terbilang Yang lumayan cukup besar., Jumlah pendapatan BBM bersubsidi jenis Solar ini, setiap hari nya bisa mencapai ribuan Liter (berton-ton). Dengan cara mengisi tanpa mengikuti prosedur peraturan atau kouta pada setiap kendaraan.

“Aneh nya! Andika diketahui pernah di panggil oleh pihak Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terkait Penimbunan BBM bersubsidi Solar. Hal itu tidak membuat sang Mafia ciut malah bertambah gila lagi, Diduga Secara terang-terangan melakukan penimbunan BBM jenis Solar secara ilegal yang berada di Paal Empat.

Baca Juga :  Kembali Datangi Pemkot Surabaya Warga Korban Surat Ijo Berikan Hasil Notulen Hearing 

Selain itu masih dalam pantauan awak media, praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU, dan Diduga juga ada campur tangan Oknum APH untuk memuluskan/melancarkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

” Andika saat dikonfirmasi awak media, melalui via telpon maupun WhatsApp tidak menjawab sampai berita ini di tayangkan. Senin,19/08/2024

saat ini Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas praktik ilegal jenis apapun juga, akan tetapi para penimbun solar bersubsidi masih bebas mengisi BBM tanpa mempedulikan batasan kuota

“Saat ini Institusi Polri, lagi gencar-gencarnya untuk memberantas praktik ilegal jenis apapun, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, tapi Andika dan para mafia solar yang ada di Kota Manado khususnya Andika seakan-akan kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum jangan sampai orang dari luar Kota Manado menganggap Kota Manado adalah sarang mafia solar.

Aturan dan ketentuan PT Pertamina sudah di atur batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalin Silaturahmi Bersama Ormas madura Bersatu Dukung Pemilu Damai 2024

“Aturannya sudah jelas, kalau masih melanggar itu artinya para mafia BBM tersebut sudah tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan SPBU tersebut sudah tidak takut lagi dengan tindakan hukum oleh pihak APH”, ujarnya.

Ditambahkannya lagi, kalau para mafia solar tersebut sudah secara terang-terangan memakai tangki yang sudah di modifikasi dan memakai galon yang disembunyikan didalam kendaraan, untuk mengisi atau menampung BBM solar tersebut.

“Ini semua tidak terlepas dari bantuan petugas SPBU, truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi”.

Jelas ini sudah melanggar hukum para oknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

 

(Red/Tim)