Banyuwangi — Liputan Warta Jatim, Isu tambang di Banyuwangi kembali bergulir panas.
Kali ini, tokoh pemerhati hukum dan kebijakan publik Banyuwangi, Amir Ma’aruf Khan, mengungkapkan adanya dugaan aktivitas alat berat yang masuk ke kawasan hutan di luar wilayah izin pertambangan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Amir mengaku menerima video kiriman masyarakat yang memperlihatkan segerombolan orang membawa alat-alat berat ke dalam kawasan hutan di luar area izin tambang resmi.
> “Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan kiriman video, di mana ada segerombolan orang bawa alat-alat berat masuk ke wilayah hutan di luar Desa Sumberagung. Saya sampaikan juga kepada teman-teman di kawasan pertambangan, izin yang diberikan oleh Bupati Banyuwangi tahun 2012 itu hanya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Desa-desa lainnya tidak ada izin itu,” ujar Amir dalam pernyataan videonya yang kini beredar luas di media sosial.
Aktivitas di Luar Izin: “Kuat Dugaan Ilegal”
Amir menegaskan bahwa jika benar terdapat kegiatan eksplorasi atau pengambilan sampel di luar Desa Sumberagung, maka hal itu berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai aktivitas tanpa izin resmi (illegal mining).
> “Jadi kalau ada seseorang atau segerombolan orang yang masuk ke wilayah hutan, laporkan saja. Itu sangat kuat dugaannya tidak punya izin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan eksplorasi pun memiliki batas waktu yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), jangka waktu izin eksplorasi maksimal hanya delapan tahun.
> “Kalau alasannya untuk eksplorasi, itu juga ada batasnya, maksimal delapan tahun. Itu diatur di pasal 42 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” tambah Amir.
Desak DPRD Banyuwangi: “Pelajari Lagi, Jangan Diam!”
Dalam pernyataannya, Amir kembali menyentil 50 anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi agar tidak tinggal diam dan segera memeriksa keabsahan izin, dasar hukum, serta batas wilayah pertambangan yang pernah diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi tahun 2012, Abdullah Azwar Anas.
> “Lagi-lagi untuk teman-teman DPR Banyuwangi, coba deh dipelajari secara menyeluruh. Ini persoalan besar, dampaknya luas. Banyak masyarakat yang tidak paham, tapi DPR wajib tahu,” ujarnya keras.
Ia menambahkan, izin pertambangan tahun 2012 yang diterbitkan kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) diduga tidak sesuai prosedur, karena tidak disertai penerbitan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 8 Undang-Undang Minerba.
> “Bupati Banyuwangi tahun 2012 memberikan izin kepada PT BSI tanpa membuat peraturan perundang-undangan daerah. Padahal, perundang-undangan daerah itu dibuat bersama antara pemerintah daerah dengan DPR. Jadi DPR juga ikut bertanggung jawab kalau diam saja,” tegasnya.
“Jangan Sampai Saham yang Akan Dijual Berasal dari Dugaan Gratifikasi”
Amir Ma’aruf Khan juga memperingatkan DPRD agar berhati-hati terkait rencana penjualan saham pemerintah daerah di PT Merdeka Copper Gold (MCG) yang berasal dari izin tambang tersebut.
> “Mumpung sahamnya belum dijual, coba dicek. Tanya ke mantan-mantan DPR tahun 2012, apakah pernah membuat perda tentang Minerba? Kalau tidak pernah, berarti izin yang diberikan Anas itu bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa saham tersebut bisa menjadi bukti adanya dugaan gratifikasi atau pencucian uang, karena diperoleh dari proses yang berpotensi melawan hukum.
> “Ingat, jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti. Karena pemberian saham itu termasuk salah satu bukti bahwa saham itu didapat karena ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Perhutani Diminta Bertanggung Jawab: “Ini Bukan Hanya Soal Tambang, Tapi Soal Hutan Negara”
Amir juga menyoroti peran Perhutani yang dinilainya harus lebih tegas melindungi kawasan hutan negara dari aktivitas tanpa izin.
> “Perhutani juga harus bertanggung jawab untuk melindungi hutan. Ini masuk ke ranah Undang-Undang Kehutanan, bukan cuma Minerba. Kalau wilayahnya tidak masuk izin, berarti masuk perusakan hutan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa Perhutani wajib melaporkan aktivitas alat berat atau penggalian di kawasan hutan yang tidak memiliki izin resmi, untuk menghindari kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
> “Perhutani juga belajar deh Undang-Undang Kehutanan, biar tahu. Jangan-jangan ada pihak yang dompleng nama perusahaan besar padahal tidak punya izin. Kalau begitu, jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Seruan Moral ke DPR dan Partai Gerindra
Amir menutup pernyataannya dengan seruan moral kepada DPRD Banyuwangi — terutama anggota dari Partai Gerindra — agar sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
> “Sekali lagi saya sampaikan, khusus untuk teman-teman dari Partai Gerindra, ayolah bergerak. Sampaikan kebenaran ini, sesuai dengan semangat Bapak Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelundupan pasal. Demi kemajuan negara yang lebih baik ke depan,” pungkas Amir Ma’aruf Khan.
Analisis Hukum & Dampak Publik:
Pasal 8 UU No. 4 Tahun 2009: Pemerintah daerah wajib membuat peraturan daerah sebagai dasar pemberian izin tambang.
Pasal 42 UU No. 4 Tahun 2009: Batas maksimal izin eksplorasi hanya 8 tahun.
Aktivitas alat berat di luar wilayah izin resmi dapat dikategorikan sebagai perusakan hutan (illegal logging/mining) berdasarkan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.
Jika izin awal cacat hukum, maka saham Pemda Banyuwangi di PT MCG dapat dianggap tidak sah secara administratif dan berpotensi menjadi alat gratifikasi atau pencucian uang.
(Tim Warta)