MAKASSAR, 28 Juli 2025 — Liputan Warta Jatim, Puluhan aktivis dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tallo Bersatu melakukan aksi unjuk rasa dengan menggeruduk dua gudang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Salah satu gudang yang menjadi sasaran aksi adalah milik PT Browcyl, perusahaan yang disebut bergerak di bidang produksi dan distribusi.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap keberadaan gudang dalam kota yang dinilai melanggar aturan. Boy, Ketua Umum Kiwal Cabang Tallo, menyatakan bahwa aktivitas pergudangan di Kecamatan Tallo jelas bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang dalam Kota, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan.
“Keberadaan gudang di wilayah ini ilegal. Aturan sudah jelas, aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Tetapi PT Browcyl nekat beroperasi di Tallo,” tegas Wawan, Koordinator Lapangan dari HPP Sulsel saat memimpin orasi.
Ia juga menyerukan kepada seluruh masyarakat dan pemuda Tallo untuk bersatu memboikot dan mendesak penutupan permanen terhadap gudang tersebut. Wawan menambahkan bahwa pihak General Manager PT Browcyl harus segera diadili karena membandel menjalankan aktivitas usaha tanpa izin resmi.
Dalam mediasi singkat di lokasi, manajer gudang PT Browcyl sempat mempersilakan massa untuk masuk ke kantor. Namun saat dimintai dokumen resmi, pihak perusahaan hanya menyebut memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang disebut “masih berada” di tangan aparat kelurahan dan kecamatan setempat, pernyataan yang dianggap mencurigakan dan tidak masuk akal.
“Bagaimana mungkin SIUP perusahaan disimpan oleh pemerintah setempat, sementara pemilik usaha sendiri tidak bisa menunjukkannya? Ini bentuk pembodohan terhadap masyarakat,” tegas Erman Rani, Ketua LSM Gebrak RI.
Selain masalah perizinan, massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait potensi pencemaran akibat pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh PT Browcyl. Beberapa warga sekitar bahkan telah melaporkan adanya bau menyengat dan dugaan limbah cair yang mencemari lingkungan.
“Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat Tallo. Kami mendesak pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan agar segera bertindak tegas,” ujar Tumming, perwakilan Pemuda Tallo.
Aliansi Masyarakat Tallo Bersatu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah Kota Makassar memberikan sanksi tegas dan menutup aktivitas gudang ilegal di wilayah pemukiman tersebut.
Baramakassar