Barito Utara Kalteng- Liputan Warta Jatim, Masyarakat Kampung desa sikui Kalimantan Tengah mengeluhkan adanya Angkutan Batu bara milik Empat perusahaan setempat yang melintasi jalan Raya Umum, jalan negara Sabtu (17/05/25)
Salah satu warga ( H) warga Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru menuturkan bahwa usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Barito Utara di back up oleh camat ” warga desa mendesak agar Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Tengah segera ambil sikap tegas memberhentikan aktifitas angkutan batubara tersebut.
Salah satu Video yang di ambil oleh (H) menunjukkan bahwa aktifitas angkutan Perusahaan Batubara yang melewati Jalan raya Negara, untuk mengangkut Batubara sangat membahayakan untuk melintasi akses lintas umum, tambah lagi jarak iringan yang relatif rapat jarak 30 sampai 40 meter saja.
“Saya sangat keberatan dengan adanya aktifitas perusahaan melintasi jalan umum lintas propinsi atau kabupaten, yang mengunakan truk roda enam untuk mengangkut Batu bara. Seharusnya mereka membuat jalan sendiri tidak ada aktifitas dijalan raya umum untuk digunakan mengangkut batu bara.
Sementara banyak warga dan angkutan umum yang melintasi baik travel, bis antar propinsi maupun ke kabupaten, aktifitas mereka sangat menggangu masyarakat, bahkan beberapa hari ini telah terjadi kecelakaan mobil Dump Truck batu bara terbalik muatan tumpah di jalan ,akses terhambat macet Dan saya atas nama masyarakat meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi ataupun pemerintah kabupaten Barito Utara. Untuk segera menghentikan kegiatan perusahaan yang melintasi jalan umum antara lintas propinsi ini dari desa sikui sampai kec. muara Teweh baru kabupaten Barito Utara yang dilewati sekarang ini,”ujar (H)
Usai ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada beberapa nama perusahaan yang menggunakan jalan raya tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu, PT. Mega Multi Energi, PT Nipindo Prima Tama, PT. Batara, ” PT aup.
Mengutip pada laman media Tribunkalteng , Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melarang kendaraan angkutan berat milik perusahaan besar swasta (PBS) untuk melintas di jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025 tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan tersebut.
Sampai ditayangkan berita ini, Pemerintah Desa dan Pihak Kecamatan setempat serta pihak terkait belum Bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
(Red)