Aktifis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Aktivis kontroversial Banyuwangi, Yunus Wahyudi, kembali jadi sorotan usai mengalami pengeroyokan brutal oleh lebih dari 15 orang preman bayaran. Peristiwa terjadi pada Senin (5/5/2025) di kantor Bina Artha, Desa Karangduren, Kecamatan Purwoharjo. Yunus saat itu sedang mendampingi para emak-emak yang terjebak dalam jeratan utang berbunga tinggi dari lembaga pembiayaan keliling yang disebutnya sebagai “Bank Pelecit Bin Bank Titil Bin Bank Setan”.

Menurut video berdurasi 3 menit 18 detik yang ia unggah di akun TikTok “Guru Jalanan”, bentrokan terjadi saat ia berusaha menanyakan legalitas dan mekanisme penagihan kepada pihak lembaga. Namun, tak lama kemudian datang sekelompok orang yang langsung menyerangnya dan dua asistennya secara brutal. Aksi saling pukul hingga berdarah-darah pun tak terelakkan.

Baca Juga :  Liput Pemindahan Napi di Dermaga Wijayapura, Kamera Jurnalis Banyumas TV Dirampas Petugas Dermaga

Yunus menuding bahwa praktik koperasi simpan pinjam (KSP) menyasar masyarakat kecil dengan bunga mencekik dan ancaman premanisme dalam proses penagihan. Ia menyebut para ibu rumah tangga yang mendekatinya sudah tidak sanggup membayar karena bunga pinjaman yang diduga mencapai belasan persen per minggu.

Menanggapi insiden ini, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Amrullah, menyatakan dukungan penuh kepada Yunus. Kita akan kumpulkan semua LSM ,Ormas,Aktivis dan Pengacara untuk mendukung Saudara sekaligus Sahabat saya Yunus. Bahwa koperasi tidak memiliki kewenangan untuk Simpan Pinjam Keuangan, apalagi menyalurkan pinjaman secara agresif seperti bank.

 

“Yang boleh menghimpun dana adalah bank, itu pun harus diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi,” ujarnya. Jadi bisa disimpulkan hampir 90 persen Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi adalah ilegal!

Baca Juga :  Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Bank

 

Amrullah menambahkan, praktik KSP yang tidak sesuai dengan UU Perkoperasian dan UU Perbankan harus segera dihentikan. Menurutnya, banyak lembaga keuangan ilegal berselimut koperasi yang selama ini lolos dari pengawasan dan menjerat rakyat kecil tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Puskaptis Banyuwangi telah menyatakan siap mengawal proses hukum dan membela yunus. Amrullah bahkan menyebut akan menurunkan lima puluh Pengacara untuk mendampingi Yunus dan masyarakat dalam membawa perkara ini ke ranah hukum dan otoritas jasa keuangan.

(Red)