Sinjai – Liputan Warta Jatim, Kepolisian Resor Sinjai berhasil menangkap pelaku pencurian toko dan Pencurian Tabung Gas 3 Kg yang beraksi dibeberapa lokasi di Kota Sinjai. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, keduanya merupakan pelaku berinisial JS (36) Asal Makassar dan penadah AW (60) Asal dari Kabupaten Bone.
Penangkapan tersebut berdasarkan 8 Laporan polisi dimulai tahun 2024 hingga 2025, terkait pencurian toko dan Pencurian Tabung Gas 3 Kg di 9 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan tersangka pelaku pencurian merupakan spesialis pencuri lintas kabupaten yang beraksi di dua Kabupaten yakni Sinjai dan Bone.
“Pelaku AW merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ujarnya kepada awak media saat menggelar Jumpa Pers, di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jum’at (11/4/2025).
Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa awal pengungkapan kasus tersebut saat Tim Resmob melakukan Patroli di wilayah kota Sinjai, saat itu Tim menemukan satu Mobil Toyota Avanza Veloz putih yang mencurigakan menuju arah ke kabupaten Bone.
Saat hendak diberhentikan, Mobil Avanza Veloz yang dikendarai pelaku mencoba kabur sehingga polisi melakukan penembakan peringatan dan selanjutnya menembak mobil yang mengenai Ban untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Hanya saja, pelaku keluar dari mobil dan berhasil kabur serta kehilangan jejak.
“Saat Tim Resmob melakukan penggeledahan yang ditinggalkan pelaku, ditemukan 10 tabung gas, rokok serta Linggis dan selanjutnya Mobil itu diamankan di Mapolres Sinjai dan ternyata barang yang digeledah milik salah satu korban pencurian di Kota Sinjai,” bebernya.
Dari pengembangan itu, Resmob Polres Sinjai memburu dan mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata berada di Kota Makassar selanjutnya dilakukan penangkapan di beckup Tim Resmob Polda Sulsel.
“Pengakuan pelaku, membenarkan mobil yang dikendarai adalah dirinya dan barang itu adalah hasil pencurian di 9 titik di kota Sinjai, ” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Polisi terus melakukan pengembangan dan hasilnya pelaku JS ternyata menjual hasil curiannya ke penadah AW yang bertempat tinggal di Bone.
“Hasil pengembangan Resmob Polres Sinjai bergerak dan menangkap penadah di kabupaten Bone,” katanya.
Hasil pencurian di 9 titik Kota Sinjai, sejumlah korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp117 juta. Kini kedua pelaku terancam 7 tahun penjara. Namun, kita masih menunggu 1 laporan korban dari aksi pencurian pelaku.
“Pelaku ditangkap dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan KE Jo pasal 64 dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.
Laporan: Ilham Hs