Jambi – Liputan Warta Jatim, Penandatanganan Permohonan Perdamaian Restorative Justice Perkara Pengerusakan Mes PT.Jebus Maju di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penandatangan di lakukan Oleh Forkopimda Merangin
Sumber informasi dari Adv.H.Sutikno,S.H.,M.M.,CPM. Legal PT.Jebus Maju Menerangkan Bahwa Restorative Justice Kami Serahkan Kepada Aparat Penegak Hukum (Wilayah Merangin Jambi)
Wejangan Dari Aparat Penegak Hukum Ikuti Prosesnya dan Administrasi nya Untuk Menuju Restorative Justice
Pihak Desa Mengaku Bersalah dan Tidak akan Mengulangi Perbuatannya Kembali.
Poin-poin Surat Pernyataan diantara :
– Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo tidak akan berkonflik dengan PT.Jebus Maju
– Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan bekerja sama yang baik dengan PT.Jebus Maju untuk menjadikan hutan hutan lestari (konservasi)
– kepala Desa Baru Nalo dengan PT.Jebus Maju dan Seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan menjadi pengiat konservasi dan mensosialisasikan terkait konservasi
– Kepala Desa Baru Nalo beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan mendukung Program – Program PT.Jebus Maju dengan tujuan yang baik
– Kepala Desa Baru Nalo Beserta – sama dengan PT.Jebus Maju akan melarang siapapun yang melakukan ilegal logging, ilegal Mining (tambang ilegal)dan perburuan liar di wilayah kerja PT.Jebus Maju
– Kepala Desa Baru Nalo bersama – sama dengan PT.Jebus Maju akan Menertibkan seluruh masyarakat Desa Baru Nalo yang masuk area kerja PT.Jebus Maju Sesuai dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia.
– Untuk Tersangka Astuma Arbi Untuk Bekerja Sebagai Pengingat Konservasi dan Pelestarian Hutan
Apabila Kepala Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ,Melanggar Perjanjian/Bersepakat pada poin-poin diatas Kepala Desa Baru Nalo Siap Mempertanggung jawabkan secara hukum Perdata dan hukum Pidana yang Berlaku dan saya siap di amankan oleh Penegak hukum.
PT.Jebus Maju Adalah Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Pelestarian Lingkungan
– Permen LHK No 10 Tahun 2024 Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan,dengan menekankan bahwa Pejuang Lingkungan Tidak Dapat di tuntut Secara Pidana Maupun digugat Secara Perdata.
Dasar dari perdamaian/Bersepakat itu lah Restorative Justice Terwujud.
Sutikno 2 Oktober 2024
Pemda Merangin .