Beranda Nasional Ada Apa ? Warga Keturunan Tionghoa Mendaftarkan Hak Atas Tanah Secara Legal...

Ada Apa ? Warga Keturunan Tionghoa Mendaftarkan Hak Atas Tanah Secara Legal Di Kota Surabaya Dipersulit 

133
0

Surabaya, Liputan Warta Jatim – Semestinya Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional bisa segera membantu warga masyarakat dalam proses kepemilikan legalitas atas sebidang tanah terkhusus di Pemerintahan Kota Surabaya, fakta dilapangkan masih banyak ditemukan keluhan warga dalam urusan tanah diantaranya Pendaftaran Hak Atas Tanah.

Mewakili masyarakat Surabaya polemik sengketa tanah, sertifikat tanah, Ruben 75 tahun, warga jalan Ngagel Madya mengadukan keluh kesahnya ke Organisasi Masyarakat Forum Ananlisis Surabaya (FASIS), Jumat 12/4/2024 hadir di posko FASIS, menceritakan semua perihal regulasi pendaftaran Hak Atas Tanah hingga saat ini masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, bahkan sempat melaporkan ke APH. Beliau juga sempat melaporkan ke BPN 2 Surabaya hingga melakukan aksi tidur kantor pelayanan terkait ketidakpuasan pelayanan.

Baca Juga :  Lapas Kelas llA Jember Libatkan Belasan Petugas Melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Di Kamar Hunian Narapidana 2c

 

Ruben 75 tahun di dampingi Yosua anggota FASIS dalam memperjuangkan hak atas tanah

Merasa di diskriminasi sepihak Ruben warga keturunan Tionghoa ini, membeberkan semua pengalaman nya dalam perjuang mendapatkan Hak Atas Kepemilikan Tanah dari tahun 1997 hingga sekarang pada Satna76chanel Reborn dan Media Liputan Warta Jatim.

 

“ada statment dari pemerintah tidak boleh mendaftarkan hak atas tanah selama lamanya itu adalah kemerdekaan dan pasti negara surabaya akan dijauhi oleh investor, pertanyaan buat pejabat apakah suatu aset pemkot warga tidak boleh mendaftarkan hak atas tanah kami punya buktinya bisa” ungkap Ruben.

 

“Status tanah secara hukum kurang jelas, saya tidak dapat mendaftarkan hak atas tanah. masak orang daftar tanah harus nunggu presiden walikota atau pemerintah Belanda turun tangan”ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Gelar Piramida, Nobar Final Piala AFF U-19 Rawat Sinergitas Bersama Media

Sementara itu, Mereka menuntut hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas tanah. Hak yang mana selama ini dirampas dengan alasan merupakan Asset Pemerintah Kota Surabaya, semestinya pihak Pemkot Surabaya membuat surat rekomendasi atau surat pengantar kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.(Stna)