Surabaya – Liputan Warta Jatim, Sebagai upaya menghindari kecemasan Pedagang lainnya di Pasar Rakyat Jambangan (PRJ) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Surabaya keluarkan edaran terkait “Larangan Menyewakan Sepeda Trail Listrik Mini di Area Pasar Rakyat Jambangan (PRJ).
Surat edaran yang berisi larangan menyewakan Sepeda Trail Mini di area Pasar Rakyat Jambangan mengakibatkan pengunjung di Pasar Rakyat Jambangan (PRJ) Terluka Sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Saat ditemui pada kegiatan sosialisasi tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Surabaya yang berinisial (ND), menyatakan bahwa langkah ini ditempuh dalam rangka menertibkan Keamanan dan Kenyamanan para pengunjung Pasar Rakyat Jambangan (PRJ) dekat Masjid Nasional Al-Akbar Kota Surabaya.
“Surat edaran terbit dan disebarkan kepada pelaku usaha Sepeda Trail listrik Mini yang ada di Area Pasar Rakyat Jambangan yang sudah jelas tidak diperbolehkan buka tetapi para pelaku usaha tersebut masih saja “BANDEL” dan tetap buka dan beroperasi seakan-akan tidak menghiraukan surat edar larangan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan kota Surabaya. Apabila setelah tersosialisasi masih ada pelaku usaha yang tidak menghiraukan surat edaran ini, akan beri sanksi unit sepeda trail listrik mininya disita, hingga tidak diperbolehkan lagi buka di area Pasar Rakyat Jambangan (PRJ).
Lebih lanjut salah satu pelaku usaha yang bernama Rendra menjelaskan, dengan adanya surat edaran larangan tersebut, “Kenapa dari Dinas Terkait tidak Konfirmasi atau Koordinasi dulu sebelum di terbitkan Surat Edar Larangan buat kami (Pelaku Usaha Sepeda Trail Listrik).” Ungkapnya.
(Okik).
#Bersambung…