LIPUTANWARTAJATIM.com ll Banyuwangi – Komunitas Sadar Hukum, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi melaporkan pengelola tambang galian C dilahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Polresta Banyuwangi. Jum,at, (9/8/2024).
Pengelola tambang galian C dilahan TKD Tamansari, Kecamatan Tegalsari, itu dilaporkan lantaran diduga tidak mengantongi ijin pertambangan.
“Hari ini resmi kita laporkan ke Polresta Banyuwangi, pengelola tambang galian C dilahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, yang berada di Dusun Setembel, Kecamatan Gambiran,” ucap Sugiarto, Ketua Kominitas Sadar Hukum, Banyuwangi, kepada wartawan. Jum,at, (9/8/2024).
Kepada wartawan, Sugiarto menjelaskan laporan ini harus kita lakukan karena pengelola diduga tidak mengantongi ijin pertambangan. Dan yang kedua pengelola tidak menindahkan hasil musyawarah melalui audiensi bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari, dan juga Komunitas Sadar Hukum di pendopo Kecamatan Tegalsari, pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Kenapa kita laporkan, karena agar menjadi pembelajaran tentang bagaimana regulasi pengelolaan TKD, dan juga pertambangan yang ada di Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
“Tujuanya adalah biar tidak ada lagi kajian- kajian hukum yang berpotensi menyesatkan masyarakat, dan jelas sesuai regulasi dan perundang – undangan,” imbuh Ketua Sadar Hukum, Banyuwangi, Sugiarto.
Kepada wartawan Sugiarto, menegaskan ini dilakukan juga bertujuan biar tidak ada lagi justifikasi karena masyarakat tidak mempunyai hak untuk menjustis.
“Agar tidak saling merasa benar, dan tidak saling menjustis, karena masyarakat tidak punya kewenangan menjustis, maka kita laporkan ke Polresta Banyuwangi. Biarkan nanti pengadilan yang mengadili salah dan benarnya itu,” terang Sugiarto.
Masih lanjut Sugiarto, kami harap laporan ini segera mendapat tanggapan dan segera diproses karena persoalan tersebut sangat ditunggu dan dinanti oleh masyarakat Banyuwangi.
“Laporan ini nanti langsung kita tembuskan ke Waka Polda Jatim, dan juga Humas Polda Jatim,” tegasnya.
(Tim Kumunitas Sadar Hukum/Sugiarto)