Beranda Hukum Anggota Dewan PPP Bermain Proyek Dengan Perangkat Desa,Diduga Keuntungan Berlipat Ganda

Anggota Dewan PPP Bermain Proyek Dengan Perangkat Desa,Diduga Keuntungan Berlipat Ganda

111
0

Pati – Liputan Warta Jatim, Pekerjaan yang sudah berlangsung 50% berupa talut yang berada di desa Puncak wangi,kecamatan puncak wangi kabupaten Pati,tak terlihat papan informasi ,karena dipihak tigakan dan memakai dana talangan,yang besumber dari anggota Dewan fraksi PPP Pati, Jumat 9/8/24

Menurut informasi awak media yang dihimpun dari perangkat sekertaris desa ( carik) desa tidak tahu menahu tentang pekerjaan cuma taunya desa menerima fisik dari dewan saja”katanya”

Untuk Proses pekerjaan juga menggunakan dana talangan, Parsin ( kamituo) “imbuhnya,” ada dugaan semua diheandel oleh anggota Dewan fraksi PPP inisial “D” pekerjaan pun semua di pegang oleh Anggota dewan, dan sarekat desa dari sekertaris desa dan kamituo tidak ada yang tau tentang pekerjaan, cuma tau fisiknya saja kalo semua pekerjaan di pertanggung jawabkan orang oleh dewan walaupun sesuai dan tidaknya kami tidak tahu karena desa cuma menerima manfaatnya saja, ” imbuhnya

Baca Juga :  Pemerintah Desa Bantarjati Gunakan Anggaran Bantuan keuangan infrastruktur Desa tahun anggaran 2024, Untuk Bangun Tembok Penahan Tanah dan Beton,

Jelas saja proyek tersebut melanggar UU no 14 no 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan kurangnya transparansi terhadap masyarakat dan sama saja pembodohan kepada masyarakat karna kurangnya terbuka informasi pekerjaan yang berjalan.

Trik semacam ini jelas membohongi masyarakat karena besar anggaran dan sumber anggaran tidak termonitoring oleh masyarakat dan perangkat desa pun tak tau tentang proyek tersebut diduga ada kongkalikong antara sarekat dengan Anggota dewan (D)

Menurut kami selaku kontrol sosial juga mengikuti dan adanya temuan proyek tanpa papan nama sudah jelas,melanggar UU no 14 no 2008 tentang (KIP) dan Perpres no 54 th 2010 dan no 70 th 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, no kontrak,jenis kegiatan, lokasi dan pelaksanaan pekerjaan untuk keterbukaan publik ataupun masyarakat.

Baca Juga :  Tahun 2025, Seluruh Pelayanan Kemenkum Berbasis Digital

(Red/team LWJ)