MANADO, liputanwartajatim.com-Kejanggalan, adanya perbedaan putusan dalam direktori Mahkamah Agung (MA) dengan bukti fisik Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, atas putusan terhadap dua orang, yakni Chili Lanes dan Michael R Mangowal yang adalah warga Desa Tongkaina, terungkap jelas , dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum telah memuat penambahan pertimbangan putusan majelis hakim dan penambahan poin isi putusan yang sama sekali tidak dibacakan dalam sidang.
Kuasa Hukum bernama Alfian Boham SH, mengungkapkan unek unek klien-nya dan warga Desa Tongkaina lainnya, dikatakannya pada waktu putusan tanggal 9 Juli 2024, esok harinya putusan itu sudah di download, tidak ada kendala jaringan dan masyarakat Tongkaina juga telah memegang putusan, dan hari kemarin , download masih dengan bunyi yang sama.
“Kronologis, pada waktu putusan klien (Chilie dan Michael) kami dinyatakan onslag oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana, didalam persidangan terekam penuh oleh kami, apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Kami apresiasi keesokan harinya putusan sudah bisa dapat di download,” ujar Adv Alfian Boham bersama Chili Lanes, Michael Mangowal bersama masyarakat Desa Tongkaina saat diterima PN Manado , Kamis (8/8/2024) di ruang sidang Hatta Ali, PN Manado.
JAKSA MASUKKAN MEMORI KASASI
“Perkara dikasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ini ada kejanggalan , karena dalam memori kasasi jaksa menjelaskan ada putusan menimbang bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa 40 butir kelapa, untuk selanjutnya dipertimbangkan bahwa oleh barang bukti tersebut diambil dari milik saksi korban (Tirza Samola) yang berlokasi di desa Tongkaina, kota Manado,” beber Kuasa Hukum Alfian Boham, yang kemudian cek dalam direktori putusan, tidak ada pertimbangan seperti itu.
DIREKTORI PUTUSAN MA BERBEDA DENGAN FISIK BUNYI PUTUSAN PN
Nah, Kuasa Hukum menjadi penasaran, dan meminta fisik putusan dari PN Manado, Jaksa berpatokan dari mana ini, karena tidak ada dalam putusan.
Ternyata dalam isi putusan hanya 4 poin saja, menjadi 5 poin. Yang mana poin ke lima ini , tidak ada pada saat pembacaan putusan dalam sidang, telah ditambah bunyinya dalam bukti fisik putusan PN.
“Dan ternyata putusan yang kami minta dari PN Manado, ternyata ada pertimbangan seperti itu. Kalo sistem error’, ada satu paragraf ditengah tengah, kalo sistem error’ tidak mungkin ter-upload satu paragraf penuh isi putusan atas pertimbangan yang tidak ada saat pembacaan putusan, dan tidak termuat juga dalam direktori putusan yang sudah kami download.
Itu hanya ada di dalam putusan secara fisik yang kami terima. Selain pertimbangan ada amar putusan yang ditambahkan dari dalam putusan di fisik PN , yang fakta sidang yang telah dibacakan, 4 poin dalam amar putusan yang telah dibacakan dalam persidangan. Kini bertambah ada poin ke 5, “40 butir kelapa dikembalikan kepada korban Tirza Samola”, ungkap Kuasa Hukum.
“Adanya perbedaan antara putusan yang kami download di direktori putusan MA, dan fisik putusan pada PN. Adanya paragraf yang ditambahkan di dalam pertimbangan, juga ada amar putusan yang ditambahan, dimana hal tersebut sangat merugikan klien kami,” Kunci Alfian Boham.
Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Indrawan SH MH melalui WKPN (Wakil Ketua Pengadilan Negeri) Manado, I Dewa Gede Budhy Darma Asmara SH MH mengatakan akan ditindaklanjuti hal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Nanti kami tunggu, bapak dan ibu untuk membuat laporan pengaduan, akan kami proses. Saya wakil ketua pengadilan, koordinator pengawasan akan menindaklanjuti, akan membuat tim untuk melakukan pemeriksaan,” ujar WKPN I Dewa Gede Budhy Darma Asmara juga sebagai Juru Bicara PN Manado, yang didampingi Humas PN Hakim Felix Ronny Wuisan SH MH dan hakim Adhoc Munsen Bona Pakpahan SH yang masuk dalam Tim pengawasan hakim serta para panitera muda yang turut hadir mendengar unek unek warga Tongkaina.
WKPN juga mengucapkan terima kasih atas masukan, koreksi ,”Terima kasih atas masukan dan koreksi, mudah mudahan tidak ada lagi terjadi hal hal tersebut, dan kami lembaga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini, mudah mudahan kedepan bisa lebih baik lagi.” tutup WKPN Manado.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Yance Patiran SH MH memvonis lepas Chili Lanes dan Michael R Mangowal dalam kasus pencurian kelapa di kebun Gunung Panjang Desa Tongkaina Lingkungan III Kecamatan Bunaken Kota Manado. Selasa (9/7/2024).
Para terdakwa pada putusan lepas (onslag van recht vervolging) segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Ervina Muslim SH kemudian upaya hukum ,kasasi.
Terkait Masyarakat Tongkaina yang melakukan aksi demo damai, dikarena ada perkara pidana tersebut, ada juga perkara kontradiktif antara satu dengan yang lain, yakni perkara perdata , dengan pelapor/tergugat yang sama. Atas objek perkara milik warga Desa Tongkaina lainnya. Yang dalam putusan perdata, gugatan warga Tongkaina telah ditolak gugatannya oleh Majelis Hakim PN yang mengadili perkara.
Winsy.W