MANADO, liputanwartajatim.com-Berita Viral sebelumnya dari seorang perempuan warga Manado melaporkan adanya dugaan kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh dua oknum pengacara di Manado inisial AT dan TM.
Kejadian tersebut terjadi pada 8 Juni 2024 lalu di sebuah penginapan di wilayah Bahu.
Korban inisial L (39) menjelaskan kejadian yang dialaminya tersebut berawal saat dirinya yang juga merupakan seorang pengacara magang tersebut diajak ketemuan oleh seorang pelaku inisial AT untuk membahas sebuah kasus bersama.
Korban diajak ketemuan di salah satu tempat makan di kawasan Megamas manado. Di sana korban ditemani anaknya datang dan bertemu dengan pelaku inisial AT dan TM
Terkait berita Viral tersebut pihak teradu/terlapor yaitu inisial AT dan TM melalui Tim Penasehat Hukum (PH) Ronald Aror, SH dkk dalam jumpa pers bersama beberapa awak media bertempat di salah satu Cafe tidak jauh dari kantor Pengadilan Terpadu Manado. Kamis,08/08/2024 menjelaskan sebagai berikut:
Pertama.
Berita tentang adanya peristiwa dan aduan kepada klien kami pihak teradu/terlapor, pada tanggal 8 Juni 2024 dapat kami sampaikan yang sebenarnya peristiwa kesalahpahaman yang dimaksud adalah pada tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 3:10 wita dini hari.
Kedua.
Adanya peristiwa bahwa pengadu tidak sadar setelah minum miras dan selanjutnya dibopong oleh Para teradu
* dapat kami sampaikan hal tersebut adalah tidak benar
* para teradu sudah siapkan bukti foto bahwa pengadu Yang bersangkutan tidak dibopong melainkan pengadu terlihat tampak sehat berdiri gaga berjalan masuk melewati pintu depan hotel
*Adapun pandangan hukum tim kuasa hukum para teradu
dalam Perkara Pidana menjadi penting untuk dapat ditentukan Locus dan tempus atau tempat dan waktu peristiwa
Sehingga adanya perbedaan terkait waktu peristiwa dalam pemberitaan dengan surat aduan dari pengadu yang diterima oleh pihak kepolisian menunjukkan adanya inkonsistensi keterangan dari pengadu sehingga kualitas keterangan pengadu justru dipertanyakan dan diragukan
dalam perkara Pidana menjadi penting untuk ada kesesuaian peristiwa untuk dapat menentukan modus atau motif.
Sehingga terkait adanya peristiwa “membopong” Dari para teradu terhadap pengadu yang notabene pada dokumen bukti dari para teradu adalah terbantahkan peristiwa yang dimaksudkan oleh pengadu yang bersangkutan.
Sehingga keterangan dalam surat aduan dan keterangan yang disampaikan oleh pengadu inisial L kepada beberapa media condong berbeda peristiwa sehingga kualitas pengadu sebagai terduga korban dipertanyakan dan atau diragukan.
Menindak lanjuti hal ini kami bersama para teradu atau terlapor akan mengirimkan bukti bukti pembanding kepada rekan-rekan penyidik polresta manado untuk membuat terang peristiwa ini.
Adapun aduan dari pihak pengadu/pelapor inisial L di Polresta Manado adalah hak hukum bagi setiap warga negara dalam kepentingan hukum memperjuangkan hak haknya adalah kami hargai dan hormati.
Namun terhadap keterangan pengadu pada media massa yang menunjukkan adanya kekaburan terkait peristiwa yang sebenarnya perlu untuk kami klarifikasi dan akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi kepada pihak penyidik yang menangani perkara
Kami mengapresiasi kinerja Polresta Manado yang Presisi dalam menangani perkara ini. Kami percaya para penyidik tetap profesional dalam menangani perkara ini. Tutup Penasehat Hukum (PH) Ronald Aror, SH dkk.
Winsy.W