Jakarta – Liputan Warta Jatim, Agar tidak terulang ada tersangka di SP3, salah tangkap dan lain sebagainya, Agus Flores Pengacara yang juga Pimpinan Organisasi Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri (PW-FRN) Counter Polri menyarakan agar penyidik di institusi Polri benar-benar di Reformasi.
Menurutnya, Penentuan Pasal dalam menangani Perkara seharusnya adanya peristiwa pidana, sehingga masyarakat tidak dibingungkan lagi, pada akhirnya perkara itu di SP3.
” Kalau sudah begitu , yang disoroti Polisi, ” Jangan jangan dan jangan jangan terima” Pasti Image Masyarakat kesitu loh, “guyon Agus Flores tersenyum kepada Media, Rabu (7/8/24)
Bayangkan sudah Tersangka, di nyatakan SP3, Atau yg ditangkap jadi salah tangkap, jadi bingung masyarakat, Ada Apa itu?
Lanjut Agus menyarankan, kalau menangani perkara, jangan dulu cepat cepat tentukan pasal , kalau bisa bawa ke Gelar Perkara dulu, apakah sudah ditemukan Peristiwa Pidana atau tidak?, usulnya.
Sekarang ini, harus benar benar diperbaiki Institusi Polri agar Masyarakat berkurang menganggap Polisi Negatif, tandasnya.
Lanjut Putra Blesteran Beragam suku ini, Penyidik sebelum terntukan Pasal dan Tersangka ajukan Ekpose Gelar Perkara dengan Jaksa Terlebih Dahulu, biar ngak ada perkara dihentikan.
” Agar Masyarakat Puas dengan Institusi Polri,” Tegasnya.
FRN – RED