Lumajang – Liputan Warta Jatim, Dalam bulan Juli, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Dari lima kasus tersebut, petugas menangkap 8 tersangka dan mengamankan sabu seberat 18,5 gram dan okerbaya 971 butir.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam acara konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Kamis (1/8/2024).
“Selama bulan Juli 2024, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkoba. Sedangka untuk jumlah tersangka 8 orang,” kata AKBP Rofik.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 18,5 gram sabu, pil logo Y 22 butir, dan pil logo DMP 949 butir.
“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 1.260.000, 4 buah timbangan elektrik, 9 buah handphone dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
Dari 8 tersangka, salah satunya tersangka ditahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022 dalam kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu
Rofik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka membeli dengan cara sistem online.
Lebih dulu mereka melakukan komunikasi melalui Handphone, kemudian dilakukan tranfer, setelah itu ditentukan titik mana narkoba itu di ambil.
“Narkoba ini dipecah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh para pelaku. Misalnya beli 1 gram itu di pecah menjadi berapa gram,” kata Rofik.
Rofik mengungkapkan, pengguna dan pengedar narkotika Lumajang cukup tinggi, karena hampir setiap bulan mengungkap kasus narkoba maupun okerbaya.
‘Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(Humas Polres Lumajang)