Beranda Hukum Debt Collektor PT.BFI Finance di Cikarang Rampas Paksa Kendaraan Debitur Nurwiyono Alias...

Debt Collektor PT.BFI Finance di Cikarang Rampas Paksa Kendaraan Debitur Nurwiyono Alias Deva Limbad warga Blitar Lapor Polisi”

50
0

Blitar – Liputan Warta Jatim, NURWIYONO Alias Deva Limbad warga Blitar Jawa Timur Menyesalkan atas Kejadian pada Hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 , dimana sejumlah pihak Debt Colector Yang berjumlah 8 Orang Merampas dengan Paksa Kendaraan Nya saat Melintasi Wilayah Cikarang Bekasi., pada pukul 14.00 wib, tepatnya di jl Raya Lemahabang-Cikarang , oleh sejumlah Orang yg mengatasnamakan PT.Bfi Finance., sementara debitur tidak pernah tahu ada hubungan kontrak antara PT.BFI Finance dengan pihak ketiga. “Ini sangat merugikan konsumen,” sebutnya.

Hal yang disesalkan juga jika pihak keluarga siap menyelesaikan kewajiban administrasi namun tidak ada kepastian unit langsung bisa keluar.

Karena tidak mendapatkan kata sepakat, akhirnya Nurwiyono Alias Deva Limbad menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Soleh : Surat Keberatan 1 dan 2 Di Tujukan ke Pemkot Surabaya

Diketahui, debitur melakukan kontrak pinjaman dengan PT.Bfi Finance dengan Nomer Perjanjian 4932200778 pada 18 April 2022, ketentuan bahwa tanggal jatuh tempo tanggal 19 setiap bulan. NURWIYONO Alias Deva Limbad melakukan kontrak pembiyaan dengan jaminan sebuah BPKB Type Minibus/New TERIOS-R Adventure 1.5 MT atas nama BPKB.

Atas sikap yang ditunjukkan PT.Bfi Finance, pihak keluarga Korban akan mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombusman RI Pusat.

“Kami akan tempuh semua jalur itu,” tutup Nurwiyono Alias Deva Limbad.

Adnan Ali Abdullah, S.H selaku Kuasa Hukum Korban dengan Surat Kuasa Nomor: 015/DPC-LBH PETA/BKS/SK/VII/2024, Telah melakukan Pelaporan Kepolisian dengan Nomor: LP/B/2334/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Juli 2024., dan pada Hari ini Selasa Siang pukul 14.00 wib tanggal 30 Juli 2024 kita telah mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan Kelanjutan Kasus tersebut dan sudah keluar Surat SP2HP yang mana selanjutnya akan dilakukan Pemanggilan Saksi-saksi., Adnan Ali Abdullah,S.H selaku Kuasa Hukum Korban dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Kabupaten Bekasi Mengatakan Bahwa Dugaan Tindak Pidana Perampasan Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 PERAMPASAN dengan Ancaman 12 Tahun Penjara. Jelas harus di tegakkan oleh Kepolisian Sebagai Efek Jera Debt Colector dilapangan, Serta Sebagaimana Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Bahwa Kreditur tidak boleh Mengeksekusi sendiri tanpa adanya Keputusan dari Pengadilan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional bernilai 876 Milyard

(okik)