Mojokerto – Liputan Warta Jatim, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pelaku pencabulan berdasarkan LP/B/57/IV/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, atas nama pelapor Sdr. ES tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, Senin (15 Juli 2024)
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah CD warna orange 1 (satu) buah Bra warna orange 1(satu) buah celana panjang warna hitam 1(satu) buah baju warna hitam.
Kejadian bermula saat tersangka MGS Jenis kelamin Laki-laki, Umur 24 Thn, Pek. Kary. Swasta, Alamat Dsn. Turi RT 003 RW 005 Ds. Pohjejer Kec. Gondang Kab. Mojokerto. menjalin hubungan dengan IAL /berpacaran kemudian tersangka menyetubuhi korban dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban. Tersangka melakukan persetubuhan dan atau pencabulan karena menuruti hawa nafsunya.
Menurut keterangannya tersangka telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tidak hanya sekali namun sering kali dilakukan di “SURGA KOS” depan Caffe NR alamat Lingk. Kuwung Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Tersangka kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,-. Sebagaimana bunyi dalam pasal : Persetubuhan dan / atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,-.
Sumber Data Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota.(Asmaul)