Beranda Artikel Penindakan Penjual Miras dan Bangunan Tidak Berizin di Bogor Tengah

Penindakan Penjual Miras dan Bangunan Tidak Berizin di Bogor Tengah

62
0

Bogor – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah Bogor Tengah, pihak berwenang telah melakukan penindakan tegas terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal serta bangunan tanpa izin. Operasi ini dilakukan melalui razia gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan dinas terkait. Dalam operasi ini, banyak penjual miras ilegal yang berhasil diamankan, dan sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin resmi juga telah dibongkar atau diberi peringatan keras.

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal yang meresahkan dan bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan umum. Pemerintah daerah menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Baca Juga :  Ketua KUD Mino Saroyo Cilacap: Pendapatan Produksi Pengelolaan TPI Meningkat Rp. 9 Miliar

Kontributor : Aden Saputra