Beranda Peristiwa Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan, Tanpa Memiliki IMB

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan, Tanpa Memiliki IMB

45
0

Bogor – Liputan Warta Jatim, Pemkab Bogor melaksanakan penertiban dan penggusuran ratusan bangunan di kawasan Puncak, termasuk Warung Prapat (Warpat), yang menjadi ikon kuliner di daerah tersebut. Sebanyak 420 hingga 509 bangunan akan ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pedagang yang terkena penertiban akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua.

Langkah ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan bangunan gedung. Meskipun penertiban ini menimbulkan beragam reaksi dari para pelanggan setia Warpat, pihak berwenang menegaskan bahwa proses sosialisasi dan pemberitahuan sudah dilakukan sebelumnya

Relokasi ini bertujuan untuk menertibkan kawasan Puncak serta menyediakan lokasi baru yang lebih tertata bagi para pedagang.

Baca Juga :  Arena Perjudian Sabung Ayam Kedungpring Lamongan, Diduga TNI AD Menjadi Back Up

(AS)