Beranda Peristiwa Korban Surat Ijo Melaporkan Dugaan Oknum ke SPKT Polda Jatim 

Korban Surat Ijo Melaporkan Dugaan Oknum ke SPKT Polda Jatim 

120
0

Surabaya, Liputan Warta Jatim – Surat ijo hingga saat ini menjadi polemik antara warga dan Pemkot Surabaya, yang mana warga korban surat ijo berusaha untuk bisa mendapatkan hak atas tanah bukan IPT, sedangkan menurut Pemkot Surabaya surat ijo merupakan aset tanahnya.

 

Berada di Mapolda Jatim tepatnya kantor SPKT warga korban surat ijo Johniel dan Budiono melaporkan kasusnya disertai alat bukti juga dokumen yang jelas retentan munculnya surat ijo hingga berjalan puluhan tahun ini. Kamis malam 15/6/2024 hadirnya mereka berdua untuk melaporkan adanya dugaan pidana terhadap Surat keterangan dari Dinas terkait, dalam hal ini yang dilaporkan oknum yang bertanda tangan di surat tersebut yaitu Kepala Dinas BPD dan BPDAN Pemkot Surabaya, mendasari KUHP pasal 378, pasal 266, pasal 274.

Baca Juga :  Penasehat PWDPI Bali Ida Ayu Utami Dewi Soroti Generasi Muda Selenggarakan Dharma Wacana.

Korban surat ijo Johniel menyampaikan “Kami datang berdua ke Mapolda Jatim ke kantor SPKT dengan maksud melaporkan adanya oknum dari Dinas terkait dalam naungan Pemkot Surabaya, dengan munculnya surat keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan dan Aset Negara Kota Surabaya, yang mana dalam surat tersebut kami rasa tidak sama apa yang ada dalam bukti bukti yang kami bawah, bahkan terbilang adanya permainan hingga kami sebagai korban surat ijo tidak bisa mendapatkan apa yang kami perjuangkan yaitu Pendaftaran Hak Atas Tanah. Banyak kejanggalan saya rasa”ungkapnya.

 

Dalam pelaporan di SPKT Polda Jatim warga korban surat ijo merasa kecewa, petugas bukannya memberikan surat keterangan pelaporan, justru mengarahkan untuk pelaporan tersebut dikoordinasikan dengan pimpinan, karena bukti dan dokumen masih belum memenuhi unsur pidananya.(stna/chusna)

Baca Juga :  Tikungan Palapa Kembali Menelan Korban Jiwa, 2 Orang Pelajar Meninggal Dunia 1 Kritis