Beranda Peristiwa PT JAP PHK sepihak eks Karyawan nya Dengan Pesangon Yang Tidak Sesuai

PT JAP PHK sepihak eks Karyawan nya Dengan Pesangon Yang Tidak Sesuai

47
0

Surabaya, Liputan Warta Jatim- Praktik pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang mewarnai deretan pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Ditengarai ada masalah struktural yang belum selesai sehingga praktik seperti itu berulang di sejumlah daerah setiap tahun seperti halnya yang menimpah salah satu karyawan swasta di Surabaya.

Mantan karyawan lapangan perusahaan bidang Ekspedisi Antar Pulau dan Pengepakan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) Sepihak PT JAP jalan Alun alun Priok Surabaya sejak 18 Juni 2020 tanpa ada peringatan ataupun pemberitahuan sebelumnya oleh pihak perusahaan, bahkan uang pesangon diberikan tidak sesuai dengan masa kerjanya. Mendasari surat pemutusan kerja PT JAP no 02/VI/HRKSSBY/2020 telah dijelaskan YP kurang produktif dan memberikan hak hak karyawan dengan pesangon diberikan sesuai Undang undang yang berlaku, mengacuh undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku, namun pada kenyataannya pesangon yang diterima YP tidak sesuai yang diharapkan bahkan terbilang jauh dari kenyataan. Dengan total yang didapatkan sekitar sembilan jutaan padahal menurut hitungan masa kerja selama 20 tahun kerja sekitar seratus dua puluh lima jutaan.

Baca Juga :  KPORI Datang Ke Polrestabes menanyakan Legalitas Dalam penangkapan penyitaan pidusia

Dalam hal ini, Rabu 12/6/2024 YP mengadukan permasalahan ke Wartawan Liputan Warta Jatim membeberkan semua peristiwa yang di alami semenjak 2020 hingga saat ini apa yang diharapkan belum bisa dipenuhi oleh pihak PT JAP untuk bisa memberikan hak pesangon, yang sudah dimenangkan melalui sidang gugatannya ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung bahkan sempat pula melaporkan ke  Reskrimsus Polda Jatim.

Selaku Korban JP menuturkan semua kronologi kejadian nya “Berawal 2020 tanpa ada Surat Peringatn ataupun lisan, saya di berhentikan bekerja sepihak kalau pun seperti itu, saya minta kalau memang di berhentikan kerja mana surat pemberhentian saya, kalau surat pemberhentian itu ada mana pesangon saya, kluarlah nominal 9 juta dan saya tidak menerima itu karena saya rasa tidak sebanding dengan jasa saya selama bekerja di perusahaan tersebut, lalu atasan saya bilang kalau tidak mau, lapor saja kita ketemu di jalur hukum,  kami ke Disnaker karena mediasi berkali kali tidak ada titik temu Disnaker mengarahkan kami untuk ke pengadilan pakai pengacara psri sidang sampai beberapa kali kita kalah 2021-2022
Kita cari pengacara lagi di bawah naungan sidang sampai 9 kali keputusan 2023 temanku dapat 72 aku 68 sesuai putusan KAI kami menang tapi pesangon yang di janjikan blum kamij terima,kami menunggu tapi tak kunjung ada titik temu” Ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang Melalui Kasi Adm. Kamtib mengahadiri kegiatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang.

Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut tim Investigasi  mencoba mencari sumber data yang valid dan sesegera akan menyampaikan informasi ke publik.(stna/Chusna)