Beranda Peristiwa Aksi Demontrasi Aliansi Korban Surat Ijo di BAPEDA Surabaya Tuntut Pendaftaran Hak...

Aksi Demontrasi Aliansi Korban Surat Ijo di BAPEDA Surabaya Tuntut Pendaftaran Hak Atas Tanah

111
0

Surabaya, Liputan Warta Jatim – Untuk kesekian kalinya kembali warga korban surat Ijo yang tergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya, melakukan aksi demontrasi damai, menuntut kejelasan dari status tanah sejak dikuasai HPL atas tanah warga oleh Pemkot Surabaya, berharap agar warga dipermudah Pendaftaran Hak Atas Tanah.

 

Warga menagih pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB secara penuh atas peralihan IPT, berkaitan dengan pembayaran BPHTB pengelolaan kas daerah. Untuk itu Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya meminta pada pihak Pemkot untuk bisa mengajukan proses secara hukum.

 

Selasa 21/5/2024, aksi demo didepan halaman Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya (BAPEDA), jalan Jimerto No. 25 -27 , Surabaya. Lebih lanjut, Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya menyampaikan Sikap “Agar Pemkot Surabaya mengembalikan uang BPHTB warga surat ijo yang telah melakukan transaksi jual beli IPT, dikarenakan tidak adanya aturan yang mengatur”, setelah menyampaikan aspirasi peserta Unras di terima untuk audensi menuju ruang rapat Bangkesbangpol oleh pihak Pemkot, yang mana dalam hal ini bisa diwakili oleh BAPEDA dan BAKESBANGPOL.

Baca Juga :  Dugaan Oknum Anggota Polsek Malalayang Pukul Korban Yang Profesi Sebagai Pengacara Di Manado

 

Mendampingi warga korban surat ijo, perwakilan aksi demontrasi Saleh Alhasni, Budiono, Wintje, Purwantoro, juga Penasehat Hukum Sarah Serena, dari Pihak Pemkot Surabaya Biro Hukum Maria, BAPEDA Dian serta di kawal anggota Pol PP.

 

“Kami hadir menyampaikan aduan BPHTB atas IPT, adanya peralihan ketika warga membeli tanah surat ijo atau peralihan IPT ini masih menarik BPHTB, padahal menurut undang undang BPHTB harus ada IPT didalam nya, menyebutkan pengelolaan yang dimiliki oleh Pemkot. Padahal didalam Undang – undang No. 1 tahun 2022 tidak terdapat itu yang dinamakan ijin pemakaian tanah. Dan dalam UU pasal 4 ayat (3) huruf ( f ) itu ada adalah hak pengelolaan yang dimiliki pemerintah kota, yang digunakan untuk melawan warga yang ada di Kencana Sari, terjadilah warga Kencana Sari di usir dengan sertifikat Hak Pemakaian Lahan (HPL), sebenarnya HPL itu belum ada turunannya, dan masih berbentuk bidang dan belum berbentuk persil” ungkap Ketua Aksi Unras Saleh Alhasni.

Baca Juga :  Dinas PSDA Cilacap Tekankan Penyedia Jasa Patuhi Aturan yang Berlaku

Ditambahkan “Dan kalau mau diambil harus ada Perda dan Perwali yang mengatur warga itu memiliki hubungan hukum yang jelas. Sementara ini Tanpa hubungan hukum pemerintah kota sudah mau merampas , sama yang dilakukan dengan penarikan BPHTB tidak ada hubungan hukumnya dengan IPT, sehingga kalau itu di tarik BPHTB Tersebut maka itu adalah pelanggaran dan tidak sah penarikannya kami datang kesini minta agar uang kami dikembalikan” tambahnya

 

Sementara, hasil audensi pantauan awak media masih terkesan alot antara kedua belah pihak, ada dugaan unsur tebang pilih dan terkesan di ping pong terkait permasalahan pertanahan antara warga dan oknum Institusi negara ini. hingga berita ini dinaikan permasalahan surat ijo antara warga dengan Pemkot masih bergulir.(stna)