Beranda Hukum Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Kabupaten Kediri Makin Marak, Di Duga Ada...

Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Kabupaten Kediri Makin Marak, Di Duga Ada Oknuk Jadi Backing

53
0

Kediri. Liputan Warta Jatim, Program Kapolri ” Presisi Polri” yang beberapa bulan di sosialisasikan belum bisa berjalan secara optimal, sebab masih ada oknum aparat yang tidak melakukan sumpah ” Tribrata” sebagaimana wajib menjadi jiwa personel seorang polisi ketika sudah disumpah, ini perlu ada tindak tegas dan setegas tegasnya dari atasan bila ada oknum jadi backing perjudian

Perjudian Sabung Ayam semakin marak di Wilayah hukum kepolisian Polres Kabupaten Kediri di beberapa lokasi meskipun berpindah pindah tempat dan terkesan sembunyi sembunyi, namun tetap berlangsung seperti tidak punya efek jera bahkan seperti tak pernah tersentuh oleh hukum.

Beberapa pihak menduga praktik perjudian sabung ayam bisa berlangsung karena ada oknum aparat nakal itu sendiri menjadi backing.

Warga cukup resah dan prihatin sekali sebab beberapa hari yang lalu sempat di Dumas kan oleh masyarakat dan sempat di liput oleh beberapa media online, nampaknya pihak panitia pengelolah atau pengelolah judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Kediri ada di beberapa tempat atau titik tepat nya di dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Pare Kediri, lepas dari kontrol atau pantauan polsek setempat.

Baca Juga :  Polres Kota Pasuruan Berhasil Bekuk Pencuri Viral Di Medsos

Hal yang menjadi pertanyaan oleh beberapa pihak masyarakat, apakah ini benar benar lepas dari pantau kepolisian setempat ada sengaja di loloskan dari pantauan untuk di jadi sebagai atensi. Ini sangat ironis sekali oleh aparat penegak hukum Kabupaten Kediri yang semestinya tau, tetapi di buat seakan akan tutup mata atas hal tersebut. Ini harus benar benar menjadi perhatian khusus kepada jajaran atasan kepolisian wilayah setempat harus ada tim khusus.

Warga setempat sangat berharap agar segala bentuk perjudian agar di tindak tegas serta diberantas agar ada efek jera bila perlu tempat lokasi perjudian di bongkar tenda tendanya dan di monitor selalu keberadaannya agar tidak kembali atau bergeser di tempat sebelah, sehingga masyarakat sekitar situ tidak resah lagi dan terganggu oleh keberadaan arena perjudian sabung ayam.

Baca Juga :  TONI Mafia BBM Jenis Solar ilegal Diduga bebas beroperasi Di Kota Bitung

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.

Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.

Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentur perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.

Drt