Surabaya, Liputan Warta Jatim – Forum Analisis Surabaya (FASIS), kembali melakukan aksi setelah beberapa waktu berjuang mendampingi warga Surabaya dalam pendaftaran Hak Atas Tanah tak kunjung ada jalan penyelesaian. Selasa 30/4/2024 gelar Unjuk Rasa Damai di kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, jalan Ngagel Timur nomor 56 Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Dengan agenda untuk Ombudsman lebih perhatian adanya dugaan Maladministrasi BPN yang menolak masyarakat kota Surabaya pemegang Asset IPT Pemkot Surabaya untuk melakukan pendaftaran Tanah di kantor BPN.
Bersama perwakilan korban surat ijo warga Surabaya FASIS menyuarakan beberapa tuntutan :
1. Menyatakan SK HPL 53 dan 55 dan sertifikat HPL yang pernah terbit tahun 1997 atas nama Pemkot Surabaya keseluruhanya Maladministrasi, karena melanggar aturan hukum
2. Menyatakan bahwa terlapor Pemkot Surabaya dan Kementerian ATR BPN kota Surabaya 1 dan 2 telah terbukti menolak menerima pendaftaran Hak Atas Tanah masyarakat pemegang tanah IPT yang merupakan Asset kota Surabaya sehingga terbukti melakukan tindakan maladministrasi
3. Menyatakan terlapor BPK, Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Pengacara Negara, DPRD kota Surabaya telah terbukti bekerjasama secara komplotan untuk merugikan masyarakat, mengaburkan fakta hukum serta memanipulasi fakta hukum, dan bertindak koruptif melanggar aturan hukum berlaku untuk merugikan Negara dan masyarakat selama berpuluh puluh tahun dan hal tersebut merupakan Maladministrasi
Dikawal pihak Kepolisian Polsek Gubeng, lima perwakilan FASIS diberikan kesempatan untuk duduk bersama melakukan proses konsolidasi bersama Ombudsman Jatim. Tampak hadir Johniel Lewi Santoso S.H, M.H, M.Kn Pengawas Fasis, Budianto Ketua FASIS, Korban Surat Tanah Ijo Warga Surabaya Wentje Rumambi, Purwo Martono,dan Praktisi Hukum Sarah Serena SH. MH.
Pantauan awak media dalam proses mediasi, Ombudsman Jatim terkesan kurang memahami materi serta bukti administrasi, menyarankan kasus seperti ini langsung ke pusat Kementerian terkait juga Ombudsman pusat jakarta, ini menjadi kan banyak intervensi dalam rapat tersebut, pokok hasil musyawarah mendapat poin pihak Ombudsman Jatim akan mengkaji ulang terkait adanya dugaan Maladministrasi pada Instansi atau Lembaga Negara.
Dalam hal ini, FASIS meminta Ombudsman Jatim untuk bisa melakukan tindakan korektif pada lembaga lembaga berikut :
1. Memperbolehkan masyarakat yang sudah memegang IPT yang tidak mendapatkan pelayanan hak atas tanah di kantor Pertanahan ATR BPN kota Surabaya 1 dan 2, Kanwil untuk mendaftarkan hak atas tanah sesuai UU Pokok Agraria
2. Kantor Pertanahan ATR BPN kota Surabaya 1 dan 2, Kanwil wajib melayani pendaftaran hak atas tanah secara baik dan benar sesuai Perundang undangan yang berlaku
3. DPRD kota Surabaya dan Pemkot Surabaya menyetujui melepaskan aset tanah yang merupakan milik masyarakat sendiri
Johniel mengatakan “selama ini kita sudah berupaya semaksimal, bahkan kita sudah melaporkan ke pusat. Yang penting menurut kita apakah Ombudsman Jatim berani menindak lanjuti hal tersebut, kita bahkan memiliki narasumber dan bukti yang kuat” tegasnya
Mewakili warga surat ijo, menghimbau Ombudsman Jatim untuk bisa memberikan solusi penyelesaian hukum yaitu Rekomendasi Hukum sesuai dengan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dalam mengatasi persoalan dugaan Maladministrasi.
Kep
Perlu diketahui, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan oleh Lembaga Negara maupun BUMN, BUMD, maupun swasta bahkan perseorangan.
Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintah dan Penyelenggara Negara yang lebih baik.(Stna)