Surabaya, Liputan Warta Jatim – Carut marut polemik terkait masalah pertanahan khususnya sengketa Sertifikat Surat Ijo, Warga Surabaya bersama Pemkot Surabaya masih belum mendapatkan titik terang hingga beberapa tahun lamanya. Segala upaya telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Dalam perjuang menuntut hak atas tanah secara legalitas mewakili aspirasi masyarakat, Aliansi Korban Surat Tanah Ijo AKSI menggelar unjuk rasa damai dengan tujuan :
1. Meminta pengembalian atas pembayaran BPHTB warga yang didalam ruang lingkup dari SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 dan SK HPL No. 55/HPL/BPN/97 dikarenakan ketika warga melakukan transaksi terhadap izin pemakaian tanah (IPT), sementara hak atas tanah berupa sertifikat HGB diatas HPL warga tidak diberikan, hal ini bertentangan pasal 44 UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan sebagai :
A. Obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan
B. Perolehan hak atas tanah atau bangunan sebagai mana di maksud pada ayat satu (1) meliputi jual beli
C. Hak atas tanah atau bangunan sebagai mana yang dimaksud pada ayat satu (1) meliputi pengelolaan
2. Selama ini sebelum adanya Perda No. 11 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di cabut dengan Perda No. 17 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restrukturisasi daerah, bawah didalam kedua Perda diatas juga dikenakan pajak BPHTB adalah berdasarkan Pasal Perda No. 7 tahun 2023
3. Selama ini warga yang telah melakukan jual beli diatas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah mendapatkan hak atas tanahnya walaupun telah membayar BPHTB
4. Menyampaikan aksi pendapat didepan umum adalah untuk menegaskan kepada Walikota Surabaya agar tunduk dan patuh kepada UU dan peraturan daerah yang diberlakukan terhadap penarikan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
5. Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya meminta kepada Walikota Surabaya agar segera mengembalikan uang yang telah dibayarkan warga yang telah melakukan pembayaran terhadap BPHTB, sedangkan hak atas tanah tidak pernah diperoleh
Aksi Unras pada Jumat 26 April 2024 di depan halaman Kantor Pemerintah Kota Surabaya jl. Taman Surya no.1 Kota Surabaya, dikomandoi oleh Ketua AKSI Saleh Alhasni selaku Koordinator Lapangan. Aspirasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 354 ayat 4 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketua AKSI Saleh Alhasni menyampaikan “di Perwali disebutkan Akte Terikatan Jual Beli oleh Notaris, sedangkan warga sedang kan warga melakukan akte jual beli. Ketika di lunasi akan kembali ke notaris sehingga warga tidak mendapatkan Hak Atas Tanah, kami sudah menyampaikan untuk pengembalian itu akan diatur kembali dalam Perwali ” tegasnya.
Dalam aksi Unras tersebut perwakilan dari Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya di terima baik serta dilakukan mediasi menyampaikan aspirasi dengan saling berkoordinasi. Tampak hadir mewakili AKSI Saleh Alhasni Korlap, Heru Kusumo, Jozhua atau Budi, Purwo Martono, Wenjhe, Sarah Serena serta masyarakat korban suratijo.(stna/chusna)