Mojokerto, Liputan Warta Jatim – Tersangka penipuan CPNS Yani Arif Santoso (65 tahun), yang dikenal dengan inisial YAS dan beralamat di Dusun Bawangan, Kecamatan Ploso Jombang, akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian. Langkah tegas dan profesional benar-benar dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang dalam menangani perkara ini.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Penyidik Satreskrim Polres Jombang yang menangani kasus ini telah memastikan bahwa tersangka YAS merupakan pelaku dalam penipuan CPNS yang menimpa klien LBH Djawa Dwipa, Opik Somantri (55 tahun), yang merupakan warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Tersangka YAS diduga telah merugikan korban Opik dan anaknya dengan jumlah kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah. Kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, serta akan mengusut kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.
Penangkapan tersangka YAS merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dan LBH Djawa Dwipa, serta menjadi bukti bahwa tindak kejahatan tidak akan dibiarkan berkembang di masyarakat. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memutus rantai kejahatan.(Stna)