Sidoarjo, Liputan Warta Jatim – Sidang mediasi lanjutan perkara pengurusan dokumen hak atas tanah gogol giring tetap untuk mencari titik temu yang lebih baik atau jalan damai dilakukan antara pihak tergugat WD dan SB dan penggugat SM berada diruang mediasi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa 14/10/2025 saat ini telah memasuki babak baru dengan agenda bertemu kedua belah pihak beberapa point penting dihasilkan.
Dalam hal ini, tergugat WD, SB yang mana sebelumnya merupakan Pendamping Hukum SM dalam perkara pengajuan konversi/pengajuan status tanah Gogol tetap sampai pada Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Damarsih Kecamatan Buduran telah menerima Surat Kuasa dari penggugat SM, sejak 12 Maret 2025 lalu, untuk melakukan upaya tindakan hukum lain demi untuk kepentingan pemberian kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diterangkan oleh SM “Saya punya Gogol yaitu tanah gogol tetap bersifat private, saat ini saya telah memegang surat letter C dari tanah tersebut, Saya yakin dalam hal ini kebenaran pada pihak saya. Dalam koridor hukum tanah tersebut sudah saya beli yang mana hingga saat ini kepala desa darmawasi masih belum memberikan tanda tangan ataupun keterangan yang resmi terkait dengan tanah tersebut. Hingga saat ini hak atas tanah belum didaftarkan ke BPN”.
Lebih lanjut, sebenarnya saya tidak ada untuk menggugat dikarenakan tiba-tiba saya di laporkan ke Polres waktu itu, sedangkan apa yang saya perbuat di KUHP ? yang dituduhkan ke saya, yang kedua menyangkut pencemaran nama baik saya. Sedangkan saya sudah memberikan biaya 21,5 juta untuk klarifikasi dokumen hingga saat ini tidak diverifikasi. Padahal saya telah memberikan kuasa ke WD, SB kenapa tidak dijalankan dengan janji tiga bulan bisa menyelesaikan.
Masih SM “Mestinya tergugat tidak harus melaporkan saya, padahal mereka sudah menyatakan tidak mundur dalam perkara ini terlebih lagi dikuatkan oleh pesan singkat melalui WhatsApp. Harapan saya dalam pengurusan dokumen hak atas tanah bisa selesai” pungkasnya.
Pantauan awak media, penggugat SM didampingi kedua pengacaranya dan anggota FPPI Sidoarjo, mengawal serta menindaklanjuti dalam proses hukum yang sudah berjalan. Disisi lain tergugat juga didampingi oleh sejumlah petinggi LBH CCI DPW Jatim dan DPD Sidoarjo hingga proses mediasi yang berlangsung sekitar satu jam selesai.

Ketua LBH CCI Sidoarjo juga tergugat WD menyampaikan “intinya kita beretika baik untuk melakukan meditasi, kita sudah sampaikan kalau memang kedua belah pihak setuju penggugat dan tergugat tidak apa laporan di kepolisian kita cabut. Asalkan penggugat juga ada pencabutan ! dan tidak ada tendensi minta ini minta itu pastinya kami keberatan. Kalau memang tidak ada kesepakatan terserah pihak penggugat, kita bisa memaksa. Hari ini proses mediasi berjalan baik tinggal menunggu minggu depan kita jadwalkan kembali ke PN dan ditargetkan harus selesai ” terang WD
Masih diwaktu yang sama penggunggat yang didampingi oleh dua pengacaranya yaitu Takim SH dan Sakur SH turut menyampaikan keteranganya.
“Agenda mediasi dalam perkara perdata antara penggugat H SM dengan tergugat WD dan SB, dengan agenda mencari solusi untuk menuju damai, sebenarnya peristiwa ini sangat simple intinya klien kami dalam mediasi kita saling memaafkan. Namun ada suatu peristiwa dari klien kami yaitu ada peristiwa wanprestasi hingga terjadi pengaduan ke kepolisian dengan dugaan melakukan perbuatan menipu dan menggelapkan. Berawal dari kejadian ini klien kami yang sudah masuk lansia terfokus pada kegiatan religi seolah olah diduga melakukan menipu dengan sangkaan menggelapkan sejumlah uang dari tergugat WD dan SG.
Dalam hal ini klien kami berharap cabut Pengaduan/LP polisinya, cabut statmen yang menyangkutkan klien kami, ketiga permintaan maaf secara terbuka melalui media baik online maupun off line agar nama baik beliau kembali bersih, keempat pokok paling utama secara inmateriil mengalami kerugian tentunya bisa dibicarakan lebih lanjut”, terang Takim S.H, M.H selaku pengacara penggugat.
Ditambakan oleh pengacara kedua penggugat Abdul Sakur S.H “Sebagaimana yang disampaikan rekan saya, yang menjadi kekecewaan pihak klien kami bawasanya prestasi kerja tidak ada uang sudah keluar kepada terduga, adanya hal tersebut merasa kecewa karena progres apa yang dilakukan selama ini baik lesan maupun tertulis. Sehingga hal tersebut sebagaimana yang pernah disampaikan pada kliean kami waktu itu kuasanya atas nama WD, namun sudah beberapa bulan lewat tidak adanya progres dalam hal pengurusan sertifikat hak atas tanah di desa damarsih kecamatan buduran kabupaten Sidoarjo tidak kunjung selesai. Namun demikian kekecawaan tersebut klien kami membuat lah pencabutan kuasa. Dampak pencabutan kuasa tersebut klien kami juga disomasi, setelah somasi tidak ditanggapi malah WD dan SB melakukan pengaduan di Polres Sidoarjo, dengan pasal KUHP 372 dan pasal KUHP 378 tentang penipuan dan penggelapan. Menjadi pertanyaan kami apa barang atau material yang ditipu ? justru klien kami merasa dirugikan kurang lebihnya dua puluh satu juta lima ratus ribu, adanya pengaduan tersebut klien kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor 299” pungkasnya.
Ending dari hasil mediasi akan diagendakan kembali pertemuan berikutnya hingga perkara terselesaikan. (satna)