Banyuwangi — Liputan Warta Jatim, Polemik rencana penjualan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold (MCG) terus bergulir panas. Setelah pernyataan sebelumnya mengguncang publik, kini Amir Ma’aruf Khan kembali menegaskan pandangannya melalui pernyataan terbuka di media sosial.

Tokoh yang dikenal vokal terhadap kebijakan publik itu meminta anggota DPRD Banyuwangi agar tidak tersinggung, tetapi menjadikan kritiknya sebagai dorongan untuk belajar dan memahami persoalan hukum di balik kepemilikan saham tambang tersebut.

> “Untuk teman-teman DPRD Kabupaten Banyuwangi yang melihat, mendengar TikTok saya yang kemarin, jangan tersinggung ya. Saya itu menyampaikan saran, masukan, agar supaya bisa belajar lagi,” ujarnya dalam video yang kini ramai dibagikan di berbagai platform.

Amir menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merendahkan atau menyudutkan para wakil rakyat, tetapi justru ingin membuka ruang kesadaran hukum.

> “Saya tidak menganggap Anda-Anda itu bodoh. Justru saya menganggap kalian selama ini tidak tahu. Maka saya sampaikan secara terbuka,” katanya.

Dugaan Cacat Hukum Izin Tambang 2012: “Peraturan Daerah Tak Pernah Dibuat”

Amir kembali menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan pada tahun 2012 di kawasan Tumpang Pitu, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, dilakukan tanpa dasar peraturan perundang-undangan daerah (Perda) sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurutnya, Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, tidak pernah menerbitkan Perda Minerba sebagai dasar legal pelaksanaan izin operasi produksi tambang emas yang menjadi sumber lahirnya saham Pemda di PT MCG.

> “Nah lalu saya bilang Bupati Banyuwangi tahun 2012 tidak membuat peraturan perundang-undangan daerah yang menjadi dasar pemberian izin usaha pertambangan untuk kawasan Tumpang Pitu. Itu bisa dicek di internet,” tegasnya.

Amir mendorong masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk menguji keabsahan administratif izin tersebut.

Baca Juga :  Parah !! Maraknya Pengepul Limbah Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Di Bojonegoro, DLH dan APH Harus Tindak Tegas.

> “Karena persoalan mau menjual saham, maka harus dilihat dulu sahamnya itu dapat dari mana. Bagaimana proses pendapatan izinnya, bagaimana dasar hukumnya,” katanya.

Sorotan untuk DPRD Banyuwangi: “50 Anggota Diam, Padahal Ini Soal Hukum Negara”

Dalam pernyataan lanjutannya, Amir menilai DPRD Banyuwangi terlalu diam terhadap isu penting ini.

> “Saya merasa karena Anda-Anda itu diam — lima puluh orang lho DPR Banyuwangi ini — dan tiba-tiba ada isu mau menjual saham, ya harus pelajari dulu. Biar tidak salah,” ujarnya lantang.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD semestinya berjalan aktif, apalagi terkait aset daerah yang bernilai strategis dan menyangkut legalitas sumber daya alam nasional.

> “Kalau Anda paham dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati tahun 2012 dalam menerbitkan izin tambang, saya yakin Anda akan bersuara seperti saya,” tambahnya.

Amir menekankan bahwa diamnya DPRD bisa berpotensi dianggap turut membiarkan pelanggaran hukum, apalagi setelah publik disadarkan akan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang.

> “Kalau ini ada persoalan hukum dan Anda tahu, tapi membiarkan, itu juga bisa kena,” ujarnya memberi peringatan keras.

“Jangan Mudah Tersinggung, Wakil Rakyat Itu Harus Terbuka Dikritik”

Amir juga menyoroti sikap sebagian kalangan DPRD yang dinilai mudah tersinggung atas kritik publik.

> “Jangan merasa disuruh belajar itu dijatuhkan. Namanya wakil rakyat itu ya mewakili kami sebagai rakyat. Jadi disuruh belajar, ya belajar aja,” ucapnya.

Menurutnya, kritik bukan serangan pribadi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan jalannya pemerintahan sesuai hukum dan amanat konstitusi.

> “Kalau yang saya sampaikan salah, sampaikan juga secara umum bahwa itu tidak benar. DPR punya hak memanggil Bupati, bahkan bisa memanggil saya untuk mengungkap kebenarannya,” ujarnya dengan nada menantang namun argumentatif.

Baca Juga :  Kades Lamatti Riaja Pimpin Langsung Warganya Kerja Bakti Guna Mencegah terjadinya Longsor dan Banjir.

Fokus Utama: Kebenaran, Bukan Kepentingan Politik

Amir menegaskan, perjuangannya bukan untuk kepentingan politik mana pun, melainkan untuk membela prinsip hukum dan transparansi publik.

> “Saya sampaikan ini supaya masyarakat tahu. Masyarakat Banyuwangi, masyarakat Jawa Timur, seluruh masyarakat Indonesia yang cinta dengan program Bapak Presiden untuk memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelundupan pasal — sekarang waktunya!” ujarnya penuh semangat.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan moral kepada seluruh pihak agar berani mengungkap kebenaran tanpa takut tekanan politik.

> “Kalau memang benar, buka saja. Kalau salah, klarifikasi. Tapi jangan diam, karena diam itu ikut salah,” tutup Amir Ma’aruf Khan.

Catatan Hukum:

🔹 Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengatur bahwa setiap pemerintah daerah wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar kebijakan dan pengawasan kegiatan pertambangan di wilayahnya.

🔹 Tidak adanya Perda sebagaimana dimaksud dapat berimplikasi pada batalnya secara hukum (cacat administratif) segala bentuk izin yang diterbitkan berdasarkan kewenangan daerah tersebut.

Analisis Publik:

Isu ini bukan sekadar soal ekonomi daerah, tetapi juga menyentuh integritas tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap hukum nasional.

Jika benar ada cacat hukum dalam dasar izin, maka rencana penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG berpotensi melanggar asas legalitas dan dapat diperiksa oleh lembaga hukum terkait, baik BPK, KPK, maupun Kejaksaan Agung.

(Red)

By Cahyo