Oplus_131072

Untuk mengatasi persoalan ini menurut Mohamad Nur Purnamasidi, sebenarnya Kemendikbudristek telah melakukan langkah serius melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). acara di laksanakan pada Kamis(9/10/2025/)

Permendikbudristek ini mengatur tegas sanksi bagi pelaku pelecehan seksual, mulai dari sanksi administratif ringan, sedang, hingga sanksi administrasi berat,Sanksi berat dalam Permendikbudristek tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (4), yakni berupa pemberhentian tetap bagi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan warga kampus berdasarkan rekomendasi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) yang dibentuk di tingkat perguruan tinggi”tambah bang Pur,Meski telah ada aturan jelas dan tegas mengancam pelaku tindak kekerasan seksual di kampus, sampai saat ini kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak otomatis menjadi turun. Kondisi ini tentu perlu pemikiran, langkah, dan kebijakan penanggulangan kekerasan seksual di kampus yang lebih komprehensif dari pengelola perguruan tinggi. Langkah penanggulangan harus dilakukan, baik melalui pendekatan struktural maupun kultural,”ucap pur

Baca Juga :  Perehaban Masjid Abdul Karim Muhammad Al Jabry dukuh Pabrik dilanjutkan menyelesaikan pembuatan Pagar

Dalam hal ini korban kekerasan seksual utamanya di perguruan tinggi perlu mengetahui bahwa pelaku penyebaran materi pornografi telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara bagi pelaku revenge porn adalah enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,Pada akhirnya, upaya untuk menanggulangi kekerasan di kampus memang harus dilakukan dengan beragam pendekatan secara masif dan berkesinambungan. Sosialisasi dan edukasi harus terus disuarakan agar pelaku potensial kekerasan seksual tersadarkan atau paling tidak membatasi dan tidak memiliki ruang gerak hingga mengurungkan tindakan tercelanya. Termasuk tindakan keras terhadap pelaku agar dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain,”ucapnya

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Polres Gresik Tangkap Admin Grup Penyebar Konten Fantasi Cinta Sedarah.

(kancel)

By Cahyo