SURABAYA – Liputan Warta Jatim, Sejumlah pemilik apartemen di Surabaya bakal mengguggat pengelola apartemen, gugatan ke pengadilan negeri mereka layangkan dengan alasan pihak pengelola telah membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) sendiri padahal pembentukan P3SRS adalah hak dari pemilik apartemen.
Mantan anggota Komnas HAM Jhoni Nelson Simanjuntak salah satu pengacara pemilik apartemen menyoroti pihak pengembang atau pengelola apartemen, developer seharusnya menyerahkan pembentukan P3SRS kepada pemilik Apartemen apabila sudah melunasi pembelian Apartemen. Namun di Surabaya ini pihak pengelola enggan menyerahkan pembentukan P3SRS kepada pemilik apartemen.
“Saya tahu mereka enggan menyerahan pembentukan P3SRS ke pemilik karena bermain diatas lahan apartemen misalnya sewa tower BTS uangnya lari ke mereka semua dan itu nilainya milyaran,” ujar jhoni Nelson Simanjuntak di Kantor LBH Hope kawasan Klaska Residen Jl. Jagir Surabaya Senin.
Nelson Simanjuntak juga menyoroti peran Pemerintah Kota Surabaya yang seharusnya berperan sebagai pembina dan pengawas pembentukan p3SRS di Surabaya.” Pemerintah jangan seoalah tidak tahu dengan P3SRS karena mereka juga terima pajak dari pemilik apartemen,” ujar Nelson lagi.
Nelson mengungkapkan selama ini dia dan kliennya sudah melakukan lima gugagatan ke pengadilan dan hasilnya draw 2 kali. dia dan kliennya akan tetap malayangkan gugatan terus hingga persoalan P3SRS ini dapat titik terang.
“Kasihan, banyak pembeli apartemen maupun calon pembeli apartemen belum tahu hal ini dan mereka bakal menjadi korban nantinya oleh developer. Saat ini di Surabaya saja ada 48 apartemen dan hannya beberapa saja yang punya P3SRS,”tandasnya. (ham)