JEMBER – Liputan Warta Jatim, Semeru. Kepolisian Resor Jember mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dibungkus dengan kedok ritual agama. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah seorang ustadz dan pengasuh pesantren.

Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025) siang, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan simbol-simbol agama untuk menjerat korban.

Korban diketahui bernama Ahmad Rofik Hasan (53), ustadz dan muballigh yang juga pengasuh Ponpes Sunan Drajad di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Jember. Ia melaporkan peristiwa ini ke Polsek Patrang dengan nomor laporan LP-B/9/2025/SPKT Polsek Patrang/Polres Jember pada 17 September 2025.

Sementara tersangka adalah Tahmid Rifa’i alias Abah Kamid (43), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku berhasil ditangkap setelah terbukti memanfaatkan kedekatan korban dengan kalangan pesantren, khususnya dengan Lora Taufik, pengasuh Ponpes Al-Qodiri, untuk membangun kepercayaan.

Kasus bermula pada Jumat malam (17/7/2025). Tersangka yang mengaku sebagai kyai dari Lampung mendekati korban dengan membawa embel-embel ajaran spiritual. Ia mengklaim bisa membaca garis tangan korban dan meramalkan kesuksesan finansial jika korban menjalani serangkaian ritual.

Baca Juga :  Polres Gresik Door to Door Dengar Keluhan Warga Suci 

Pelaku kemudian mengarahkan korban melakukan puasa 8 hari, membaca amalan tertentu, serta menyerahkan emas 21 gram senilai Rp18 juta untuk syarat ritual. Tidak hanya itu, tersangka juga memberikan kartu ATM BCA kosong bernomor 5260512059535862, dan mengklaim bahwa di dalamnya terdapat miliaran rupiah yang bisa ditarik Rp100 juta per hari setelah ritual selesai.

Tergiur dengan janji tersebut, korban berkali-kali melakukan transfer uang ke rekening tersangka, hingga mengalami kerugian besar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

▪︎ Sembilan bendel rekapan transfer bank BCA dan BRI atas nama korban.

▪︎ Satu kartu ATM BCA kosong yang diberikan tersangka.

▪︎ Tiga unit sepeda motor berbagai merek.

▪︎ Dua unit ponsel milik tersangka.

▪︎ Buku tabungan BCA dan BRI atas nama Tahmid Rifa’i, serta buku tabungan BCA atas nama Mahfud MD yang diduga digunakan sebagai kedok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Pengamanan Suran Agung Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Jalur Perbatasan

Kapolres Jember menegaskan, bahwa kasus ini mencerminkan bahaya penipuan berbasis kepercayaan di lingkungan keagamaan.

“Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan kekayaan instan dengan balutan ritual atau amalan mistis. Jika ada hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar AKBP Bobby Adimas Candra Putra.

Penyidik masih mendalami kasus ini, untuk memastikan apakah ada korban lain atau jaringan pelaku yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa keimanan dan kepercayaan tidak boleh dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi. Masyarakat diminta tetap kritis dan tidak mudah tergiur janji manis yang tidak masuk akal, sekalipun dikemas dengan atribut agama.

(Hms/kancel )

By NH