Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, lantaran sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.

Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin. Selasa 22 /09/2025.

Oknum Perawat, Diduga Lakukan Praktek Kesehatan Ilegal di Rumahnya

Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, oknum perawat (mantri) yang berinisial K diduga melakukan praktek ilegal dirumahnya di kelurahan Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi.

Perawat berinisial K masih aktif di RS Blambangan sampai sekarang. Perawat tersebut membuka praktek kesehatan sudah lama sejak tahun 2019 di rumahnya. Tapi rumah sebagai tempat praktek tidak di temukan papan nama izin praktek dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Meskipun tidak ada papan nama izin praktek secara resmi ,Hasil penelusuran awak media, benar saja ada beberapa jumlah pasien yang mau berobat ke oknum mantri tersebut.

Baca Juga :  Anggap Remeh Pemilik PT Milenium Star AlVia Tolak Bertemu Serikat FSPMI - KSPI, Bipartit 1 

Setelah menunggu lama, akhirnya awak media bisa lakukan konfirmasi kepada Mantri K Diakuinya sudah lama buka praktek kesehatan di rumahnya pada hari Sabtu 20/09/2025.

“Sudah lama saya buka praktek kesehatan dirumah, saya sudah mengantongi izin buka praktek, perijinan berupa SPP dan STR . Tapi izin SIPP sudah mati sejak 2019. Akibat peraturan undang – undang kesehatan sekarang agak sulit sedikit mas. Untuk mengurus SIPP harus Ruangan sendiri dan mengantongi IMB. Alhamdulillah IMB sudah selesai tinggal kita mengisi formulir pendaftaran SIPP untuk di ajukan ke Dinas kesehatan dan Kantor Penamaan Modal dan Izin Terpadu . Sekarang dalam proses pengajuan.” kata Mantri K.

Masih kata mantri K “tiap hari saya buka praktek mulai sore sampai malam.untuk pagi masih dinas di RS Blambangan.Saya hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada yang sakit, mereka sudah datang ke rumah saya dengan mulai tarif Rp. 30.000 per pasien dan sambil berbuat sosial ke masyarakat mas ” ujar Mantri K.

Praktik seolah-olah sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa izin resmi diatur dalam Pasal 439 UU 17 tahun 2023. Pelaku yang melakukan praktik ilegal ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  H. Safrin Yakin Presiden Prabowo Akan Hadir Dan Berikan Sambutan Dalam Dialog Nasional GPN 08

Pelayanan medis atau kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan alat, metode, atau cara tertentu yang menimbulkan keyakinan pelaku adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan resmi diatur dalam Pasal 441 ayat (2) UU 17 tahun 2023. Ancaman hukumannya juga berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan hukum ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya praktik medis ilegal serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme tenaga medis dan kesehatan yang sah. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran publik mengenai ancaman ini perlu terus ditingkatkan agar praktik ilegal dapat dicegah sejak dini..

Di mohon kepada Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan untuk menindak secara tegas maraknya Oknum Perawat Membuka Praktek Kesehatan Mandiri secara ilegal karena telah melanggar hukum Undang – Undang Kesehatan.

Tim

By Cahyo