Surabaya – Liputan Warta Jatim, Ketua RW 02 Berinisial RB Resmi dilaporkan Polisi oleh Dimas Aryo, S.H., MM., selaku kuasa dari gabungan media online dan cetak, gegara ucapannya yang mengancam awak media dengan mengatakan akan memerintahkan Kopassus untuk menculik wartawan dan juga merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan wartawan Bodrek, Rabu (17/09/2025)
Permasalahan ini bermula pada saat beberapa media online menayangkan berita dengan judul “Taman Apsari Diduga Sebagai Ladang Pungli dan Premanisme” yang dilakukan oleh oknum RW inisial RB di kelurahan Embong Kaliasin kecamatan Genteng kota Surabaya tayang pada tanggal 23 Agustus 2025 yang lalu
Selanjutnya Oknum RW inisial RB dipanggil oleh Lurah Embong Kaliasin untuk klarifikasi dihadiri 3 Pilar dari Muspika, saat itu juga ketua RW 02 Embong Kaliasin membuat Surat Pernyataan yang isinya ketua RW 02 mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, perbuatan itu dilakukan sendiri tanpa melibatkan Lurah Embong Kaliasin maupun Camat Genteng kota Surabaya
Pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB oknum RW inisial RB menemui awak media untuk memberikan hak jawab dan minta untuk pemberitaan baik (Good News) agar lingkungan Taman Apsari, kondusif dengan membantu biaya iklan pada beberapa media online dan cetak, keesokan harinya uang iklan tidak diberikan, malahan RB menelpon rekannya dengan mengatakan bahwa kemarin yang ketemu di Burger King itu wartawan Bodrek, biar saya perintahkan kopassus untuk menculik mereka semua.
Setelah suasana makin memanas ketua RW memberikan kuasa kepada Choirul SH, untuk menyampaikan persoalan yang ada dan oleh penasihat hukumnya meminta kepada ketua RW 02 untuk memberikan tanda jadi yang telah ditulis kepada awak media, namun ditunggu-tunggu sampai beberapa hari tidak transfer atau tidak bayar DP bahkan seolah olah kebal hukum menantang awak media “laporkan saya kepada pihak berwajib jika berani, ini daerah saya,” ungkapnya
Dimas Aryo, S.H., M.M., mendengar informasi bahwa ketua RW 02 inisial RB menantang dan tidak takut dilaporkan Polisi, “Hari ini saya laporkan sesuai dengan permintaan RB dan juga menjaga Marwah rekan- rekan jurnalis,” ucapnya
Sampai Laporan ini dimuat pihak RW belum memberikan hak jawab atau sanggahan, atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
(Red)