Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Eks. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi H. Nafiul Huda, S.Sos. (NH) yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan fiktif pengadaan makanan dan minuman (mamin) Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 belum ditahan dan masih menjadi Staf Ahli Bupati Ipuk Fiestiandani.

Padahal dikhawatirkan tersangka bisa saja melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. NH ditersangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun. Penahanan NH seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka NH, APH menaksir kerugian negara hampir mencapai Rp 400 Juta.

Mosi Tidak Percaya Kejari Banyuwangi

Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Gerakan Buruh Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) serta Serikat Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi Kerakyatan (SAMUDRA) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) sejak lama gelorakan #MosiTidakPercaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Baca Juga :  Keamanan Jadi Prioritas Utama Jika SBW Terpilih Menjadi Bupati 

Bahkan Sekber Ormas, LSM dan OKP pun telah lama menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tidak profesional dan mencederai keadilan sebab sampai hari ini (15/09/2025) belum menahan NH.

Sekber Ormas, LSM dan OKP menyatakan #MosiTidakPercaya dan memprotes penggunaan APBD Kabupaten Banyuwangi untuk mendanai berbagai proyek di Kejari Banyuwangi

Supaya tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) Sekber Ormas, LSM dan OKP juga mendesak Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) dan/atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengambil alih penanganan dugaan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Sekber Ormas, LSM dan OKP mendesak Kejagung dan/atau Kejati Jatim mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi kegiatan makanan dan minuman fiktif di BKPP Kabupaten Banyuwangi TA 2021.

Selain itu, Sekber Ormas, LSM dan OKP mendesak Kejagung dan/atau Kejati Jatim menetapkan tersangka kepada penjabat struktural lainnya di BKPP Kabupaten Banyuwangi sebab diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makanan dan minuman fiktif di BKPP Kabupaten Banyuwangi TA 2021.

Sekber Ormas, LSM dan OKP juga menduga proyek pagar, interior dan pembangunan gedung serbaguna di Kantor Kejari Banyuwangi tahun 2023 berkaitan dengan ditetapkannya Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, S. Sos., sebagai tersangka proyek kegiatan fiktif pengadaan makanan dan minuman (mamin) APBD Kabupaten Banyuwangi TA 2021 dan penyelidikan/penyidikan dugaan kasus korupsi Pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Glagahagung – Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo sebesar Rp 4.016.733.854 (Empat miliar enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 serta kasus-kasus korupsi lainnya yang mengendap di Kejari Banyuwangi antara lain: dugaan korupsi Pelabuhan Jeti Grand Watudodol, dugaan kegiatan fiktif di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu, kasus dugaan korupsi di PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) yang mengelola 2 (dua) unit kapal LCT Putri Sritanjung juga telah mengendap di Kejari Banyuwangi hampir 8 th (tim)

By Cahyo