Sinjai–Liputan Warta Jatim, Polres Sinjai tetap membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meski di hari libur, Sabtu-Minggu, 13–14 September 2025.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi membludaknya warga yang merupakan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Pantauan di Polres Sinjai, Sabtu, (13/09/2025) masyarakat sudah berdatangan untuk mengambil nomor antrean pembuatan SKCK.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kaur Mintu Sat Intelkam Polres Sinjai, Aipda Wawan Ratnawan, mengatakan pihaknya sengaja membuka layanan hingga akhir pekan demi memberikan kemudahan bagi para pendaftar.
“Untuk memberikan kemudahan bagi teman-teman Calon PPPK Paruh Waktu di Sinjai, kami tetap buka pelayanan SKCK di hari Sabtu-Minggu ini. Bahkan, diupayakan buka sampai malam,” ujarnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang warga, Ishak menyampaikan rasa terbantunya dengan kebijakan tersebut.
“Kami sangat terbantu, pak. Jadi walaupun hari libur, tetap dilayani,” tuturnya.
Diketahui, pengisian DRH bagi calon PPPK awalnya dijadwalkan berakhir 15 September 2025.
Namun BKN memperpanjang hingga 22 September 2025 sebagai batas waktu terakhir.
Laporan: Ilham Hs