Jakarta – Liputan Warta Jatim, Pemerintah kembali menegaskan kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025, alokasi dana tahap awal untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih mencapai Rp16 triliun.
“Dengan PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih,” ujar Wamenkop Ferry, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Wamenkop menjelaskan bahwa proses pembiayaan dari Himbara telah masuk tahap operasional. Manual book tata cara pencairan pinjaman dari bank-bank pelaksana, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sudah selesai dibuat.
Begitu juga dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) terkait apotek dan klinik desa hingga gerai-gerai lainnya telah rampung, sehingga Kopdes Merah Putih bisa segera memulai kegiatan operasional secara bertahap.
“Secara keseluruhan, Juklak dari kementerian/lembaga terkait operasional Kopdes Merah Putih sudah selaras dan bisa dituntaskan minggu ini. Minggu depan, Kopdes Merah Putih bisa operasional penuh,” tegas Wamenkop.
Dalam Rakor tersebut, Wamenkop juga menjelaskan pola distribusi barang untuk koperasi. Pemerintah sudah bekerja sama dengan ID Food, Bulog, dan pihak swasta untuk memastikan suplai lancar.
Namun untuk produk apotek desa, sistem konsinyasi tidak bisa diterapkan. Oleh karena itu, dilakukan kerja sama dengan swasta agar distribusi produk tetap berjalan secara konsinyasi.
Selain itu, terkait OSS (Online Single Submission) untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Wamenkop Ferry menyebut sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan bahwa keempat bank pelaksana telah siap menyalurkan dana. Pemberian pinjaman ini akan menjadi pendanaan Kopdes Merah Putih melalui Operator Investasi Pemerintah (OIP).
“Jangka waktu pinjaman paling lama enam tahun, dengan imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar 2% per tahun dari dana yang disalurkan OIP,” jelas Wamenkeu.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek