Jakarta – Liputan Warta Jatim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi, dan alat bukti, kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah 120 saksi dan 4 ahli diperiksa oleh tim penyidik. Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, terhitung sejak Kamis sore 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Nadiem diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Jember Terima Kunjungan Istimewa Dari Komandan Secaba Rindam Brawijaya Jember

Meski menghadapi status tersangka, Nadiem terlihat tenang saat hadir di Kejaksaan Agung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia hanya menyampaikan singkat kepada wartawan, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Kasus ini bermula pada tahun 2020-2022, saat Kemendikbudristek mengadakan pengadaan laptop untuk siswa PAUD hingga SMA dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Laptop ini ditujukan untuk anak-anak, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Dalam proses pengadaan, Nadiem diduga memimpin rapat tertutup dan mengarahkan penggunaan Chrome OS dari Google melalui staf dan pejabat Kemendikbudristek. Beberapa pertemuan dilakukan secara daring via Zoom bersama mantan staf dan pejabat terkait, termasuk Jurist Tan, mantan staf Nadiem, Ibrahim Arief, eks konsultan teknolog, Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Berikan Semangat Kepada Anggota Pelatihan Paskibraka Jelang Pengibaran Sang Merah Putih

Keempat pejabat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi muncul karena adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook, meski laptop tersebut memiliki sejumlah kelemahan dan dianggap kurang efektif untuk digunakan di Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam kasus ini. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo