Blitar – Liputan Warta Jatim, Masih berlanjut perkara Pada hari sabtu malam hari yang lalu tepatnya di Dsn Tulungsari Wetan RT 01 RW 01 Desa Tingal Kec. Garum, sekira Pukul 21.30 Wib. Tanggal 31 Mei 2025. Sidang Rabu (27/08/25).
Kini sudah berjalan di persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, dengan tahapan sidang ke dua agenda pengajuan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, dengan menghadirkan saksi 7 orang saksi yang mengetahui dan melihat dan terlibat dalam perkara penganiayaan tersebut.
Salah satu saksi dari perguruan PSHT Parluh 17 saat di tanya oleh penasehat hukum terdakwa menerangkan dan mengakui bahwa sebelum ke rumah terdakwa dan juga korban pengroyokan, ia mengakui dan membenarkan bahwa sebelum berangkat ke rumah terdakwa melakukan mabok mabokan dengan empat temannya meminum minuman keras jenis Arak yang di bawa oleh temannya, setelah ltu saksi berboncengan tiga mendatangi rumah korban/terdakwa dengan teriak-teriak di luar rumah, setelah korban/terdakwa keluar menanyakan apa maksut kedatangannya, justru malah memukul korban dan akhirnya terjadi pengroyokan, korban di keroyok dan di pukuli.
Setelah perkelahian itu mereda tiba – tiba datanglah ratusan orang yang berasal dari perguruan PSHT yang langsung memasuki rumah teriak teriak tidak terima kalau temannya di pukul, dan mencari terdakwa sampai masuk dapur rumah dan memukuli terdakwa ramai ramai, beruntung pihak dari Polsek Garum datang dan langsung mengamankan terdakwa dan juga korban pengroyokan tersebut.
Dari rangkaian kronologis tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Sofiyan Mahmud, S.H. menerangkan, “dalam perkara ini klien kami berniat melerai dan meredam perkelahian itu karena terjadi di depan rumahnya, karena saksi pelapor ini justru mengroyok dan memukuli klien kami dengan spontan klien kami membalasnya dan berujung di laporkan balik dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan, yang sekarang masih berjalan di tahap kesaksian dari pihak JPU”, terangnya.
ia juga menegaskan, “dalam tahap berikutnya yaitu agenda sidang saksi meringankan dari pihak terdakwa atau klien kami, dan kami akan mendatangkan saksi yang meringankan klien kami dan mudah mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkannya dengan seadil adilnya”, tegasnya. (fh).