Jakarta – Liputan Warta Jatim. Upaya memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan kembali mendapat perhatian serius pemerintah.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menyepakati langkah relaksasi aturan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi operasional Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Ferry Juliantono mengungkapkan, hingga kini tercatat 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang datanya tersimpan di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput ulang untuk proses perizinan NIB,” jelas Ferry.

Meski sudah memiliki badan hukum koperasi beserta struktur kepengurusannya, banyak Kopdes belum bisa maksimal beroperasi karena terkendala perizinan. Padahal, untuk bisa menyalurkan produk BUMN seperti elpiji, pupuk, minyak goreng, hingga bahan kebutuhan pokok lainnya, Kopdes memerlukan NIB. Saat ini, baru sekitar 7.900 Kopdes yang aktif menginput data melalui Microsite OSS.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Takalar Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Penyanyi

Banyak Kopdes Merah Putih mengalami kesulitan teknis dalam menginput data NIB. Kendala ini berimbas langsung pada akses mereka terhadap pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk mengatasi hal tersebut, Wamenkop dan Wamen Investasi sepakat membentuk desk bersama yang fokus membantu penginputan data Kopdes ke dalam sistem OSS.

“Kami juga sepakat diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam menginput data ke OSS, supaya mereka bisa lebih cepat mengurus perizinan,” tambah Ferry.

Sementara itu, Wamen Investasi Todotua Pasaribu menilai proses perizinan akan lebih mudah jika KBLI untuk Kopdes Merah Putih diseragamkan, dengan memasukkan sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.

Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar administratif, tetapi juga terkait kewajiban pelaporan investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sumengko di Depan PT. Adiprima Suraprinta, Gresik

“Maka, yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan,” ujar Todotua. OSS

Ke depan, platform OSS direncanakan memiliki slot atau klaster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Dengan begitu, Kopdes dapat lebih cepat bergerak dan berperan dalam memperkuat ekonomi desa maupun kelurahan.

“Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak,” tandas Todotua.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo