Jakarta – Liputan Warta Jatim, Untuk penyetaraan dan memenuhi hak bagi penyandang disabilitas untuk menunjang Mobilitas dan Kemandirian maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ini merespon dan memberikan SIM khusus bagi penyandang disabilitas dengan menerbitkan sim untuk berkendara baik roda dua maupun roda 4 dengan sim khusus, penyandang disabilitas disediakan sim D dan D1

Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas dapat meningkatkan mobilitas dan kemandirian mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM D, pemohon harus memenuhi persyaratan umum seperti usia minimal 17 tahun, lulus pemeriksaan kesehatan (termasuk fisik dan psikologi), serta lulus uji teori dan praktik berkendara.Mobilitas dan Kemandirian:

Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas dapat meningkatkan mobilitas dan kemandirian mereka dalam kehidupan sehari-hari. SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas atau pengemudi dengan kebutuhan khusus untuk mengendarai kendaraan bermotor, di mana SIM D setara dengan SIM C (untuk sepeda motor), dan SIM D1 untuk mobil, setara dengan SIM A.

Baca Juga :  HUT Satpam Ke-43, Polres Gresik Apresiasi Tugas Satpam

Fungsi SIM D sebagai Kesetaraan dan Aksesibilitas:

Memberikan bukti kompetensi bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengemudikan kendaraan secara legal dan aman.

Meningkatkan Mobilitas:

Membantu penyandang disabilitas untuk meningkatkan mobilitas dan kemandirian mereka.

Perbedaan SIM D dan SIM D1

SIM D: Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan sepeda motor.

SIM D1: Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan mobil.

Persyaratan Umum yang harus terpenuhi Berusia minimal 17 tahun. Lulus pemeriksaan kesehatan (penglihatan, pendengaran, fisik) dan psikologi. Lolos uji teori dan praktik berkendara, Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas atau pengemudi dengan kebutuhan khusus untuk mengendarai kendaraan bermotor, di mana SIM D setara dengan SIM C (untuk sepeda motor), dan SIM D1 untuk mobil, setara dengan SIM A.
Fungsi SIM D
Kesetaraan dan Aksesibilitas:
Memberikan bukti kompetensi bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengemudikan kendaraan secara legal dan aman.
Meningkatkan Mobilitas:
Membantu penyandang disabilitas untuk meningkatkan mobilitas dan kemandirian mereka.
Perbedaan SIM D dan SIM D1
SIM D: Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan sepeda motor.
SIM D1: Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan mobil.
Persyaratan Umum
Berusia minimal 17 tahun.
Lulus pemeriksaan kesehatan (penglihatan, pendengaran, fisik) dan psikologi, Lolos uji teori dan praktik berkendara,Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta

Kancel

By Cahyo